Jakarta, MitraKepolisian.com – Konflik pinjam-meminjam melibatkan Bank BRI dialami sebuah keluarga yang orang tuanya purnawirawan Kopassus/ Kopassandha TNI di Kramatjati, Jakarta Timur.
Kuasa hukum korban, Christian Farolan Situmeang SH MH menuturkan, kasus ini bermula ketika salah satu menantu dari purnawirawan Kopassus TNI itu mengagunkan sebuah rumah untuk pinjaman ke BRI dengan nominal pinjaman Rp200 juta. Ketika itu, Purnawirawan anggota Kopassus TNI itu telah masuk masa pensiun dan belum wafat.
Setelah lama berjalan, pinjaman bank itu mengalami tunggakan, hingga pihak Bank BRI menganggap terjadi gagal bayar dan aset rumah yang diagunkan itu terpaksa akan dilelang.
Namun nahasnya, sang Purnawirawan Kopassus TNI itu telah wafat, sementara menantu yang mengagunkan jaminan itu bukanlah keluarga inti/keluarga sedarah dari pemilik rumah, dalam hal ini Purnawirawan Kopassus TNI tersebut.
Keluarga ahli waris (alm) Purnawirawan Kopassus TNI pun tidak terima rumah mereka diagunkan hingga mau dilelang akibat mengalami tunggakan pembayaran. Mereka protes dan siap menempuh jalur hukum agar aset rumah yang bernilai miliaran itu jangan sampai dilelang bank.
“Kepala Cabang BRI Cabang pasar induk Kramatjati kebingungan kalau memang data penjamin adalah anggota Kopassus TNI, kemudian pinjamnnya bukan atas nama aset bersangkutan atau keluarga satu darah,” ujar jelas Kuasa hukum Christian Farolan Situmeang, SH. MH. Dalam keterangannya voice noice kepada awak media, Rabu (5/6/2024).
“Dalam hukum tidak boleh asal/yang penting dapat customer, pinjaman uang dari BRI mengunakan jaminan milik orang lain. Tapi BRI melakukan itu. kan berarti kesalahan di Bank BRI ,” jelas Christian yang merupakan dosen fakultas hukum di salah satu Universitas terkemuka di Jakarta.
Christian juga menegaskan apabila jaminan atas nama orang, dan kemudian orang tersebut meninggal dunia, maka hutang otomatis tidak perlu dibayar, dan Jaminan tersebut tidak bisa dieksekusi, apalagi tidak ada Hak Tangungan yang melekat.
Atas dasar itulah, Christian selaku kuasa hukum keluarga yang dijaminkan sertifikat rumahnya/ahli waris menegaskan pihak keluarga akan menempuh jalur hukum, karena merasa ada kesalahan di pihak bank pemberi.
“Karena BRI ada kelasahan dalam hal ini. Kasih pinjam orang tapi jaminan milik orang lain. Begitu loh,” tuntas Christian.