Kapolri Terbitkan Surat Telegram Pedoman Penanganan Pidana UU ITE
Jakarta, MitraKepolisian – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 itu tertanggal 22 Februari 2021, ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.
Dalam surat telegram itu, Kapolri Jenderal Sigit mengklasifikasi perkara dengan UU ITE menjadi dua, dan penanganannya pun memakai dua pendekatan yang berbeda.
Pertama, tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif.
Kategori pindana ini antara lain pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan. Penanganannya memedomani Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 207 KUHP.
Pendekatan kedua, tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi). Kategori tindak pidana ini adalah yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.
Penanganannya memedomani Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, dan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008.
Kemudian, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, penanganannya mengacu pada Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946
Selanjutnya, Kapolri meminta penanganan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
Dalam surat telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan agar gelar perkara dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meetings kepada Kabareskrim dan Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka.