Jakarta, MitraKepolisian — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menegaskan hanya ada 2 (dua) Federasi Serikat Pekerja Transport yang diakui menjadi anggota KSPSI.
Pertama, Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) Pimpinan HM. Jusuf Rizal, dan kedua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Pimpinan Surya Batubara.
Surat Penegasan DPP KSPSI tersebut telah diterbitkan sejak lama oleh DPP KSPSI di Jakarta dan diperoleh Wartawan. Surat Keputusan Petama tertanggal 22 Maret 2016 dan disusul tanggal 3 Juli 2020. Dua Surat Penjelasan itu ditandatangani Ketua Umum DPP KSPSI Yorrys Raweyai dan Sekjen DPP KSPSI Rudi Prayitno.
Surat Keputusan DPP KSPSI, tertanggal 22 Maret 2016 merupakan penegasan tentang keabsahan keberadaan FSPTSI dan FSPTI sebagai anggota organisasi Federasi Serikat Pekerja di Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Surat DPP KSPSI tersebut ditembuskan kepada Kementerian Tenaga Kerja, Para Gubernur, Bupati dan walikota, Kepolisian, DPRD dan instansi terkait di seluruh Indonesia. Dengan demikian surat itu sekaligus merupakan pemberitahuan kepada pemerintah dan masyarakat luas.
Tetapi sekalipun Surat Penegasan DPP KSPSI sudah disampaikan kepada instansi pemerintah, di lapangan masih banyak oknum-oknum yang memutarbalikkan informasi dengan memanfaatkan ketidakpahaman para pekerja dan buruh tentang konstitusi organisasi.
Karena itu para Bupati, Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kerap harus melakukan klarifikasi ke DPP KSPSI tentang adanya oknum-oknum yang masih melaksanakan kegiatan organisasi mengatasnamakan FSPTSI maupun FSPTI, seolah-olah menjadi anggota KSPSI.
Guna merespon hal tersebut, pada 3 Juli 2020 DPP KSPSI kembali memberi penegasan sekaligus menjawab Surat Bupati Mandailing Natal, Dahlan Nasution tentang keabsahan FSPTSI dan FSPTI. Bahwa organisasi FSPTSI yang sah adalah Pimpinan HM. Jusuf Rizal dan FSPTI yang sah Pimpinan Surya Batubara.
“Bahwa sampai saat ini DPP KSPSI belum pernah menerbitkan Surat Keputusan selain yang telah disebutkan diatas. Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi federasi Serikat pekerja di luar sebagaimana disebutkan di atas, maka itu bukan menjadi Anggota KSPSI,” tegas Yorrys Raweyai.
Secara terpisah, Ketum FSPTSI HM. Jusuf Rizal yang juga Wakil Ketua Umum DPP KSPSI menyatakan, dengan penegasan tersebut maka secara konstitusi sudah jelas dan gamblang bahwa keberadaan FSPTSI yang dipimpinnya itu sah. Karena itu, Jusuf Rizal tidak terpengaruh dengan berbagai isu yang menyatakan FSPTSI yang dipimpinnya ilegal.
“Jika ada pihak yang mengaku FSPTSI tergabung di KSPSI selain di bawah kepemimpinan saya, itu adalah ilegal dan tidak berdasar. Para pekerja jangan mudah ditipu oknum yang mengatasnamakan organisasi FSPTSI. Kami juga akan proses hukum yang menggunakan logo FSPTSI secara ilegal,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) itu.
Sementara itu, Ketum FSPTI Surya Batubara mengatakan untuk menegakkan konstitusi organisasi pihaknya telah memproses hukum pihak-pihak yang mengaku-ngaku organisasi FSPTI dan menggunakan logo FSPTI secara ilegal.
“Saat ini sudah dalam proses penyidikan oleh pihak Kepolisian. Mudah-mudahan cepat diproses hukum agar tidak mudah lagi orang menggunakan nama organisasi orang lain secara ilegal,” tegas pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.