Jakarta, MitraKepolisian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi lama yang tak kunjung memiliki titik terang.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penghantian sebuah kasus tentunya melalui prosesur yang sah, termasuk dengan mendengar masukan para ahli.
“Pendapat ahli misalnya mengatakan ini sudah tidak ada kemungkinan untuk dinaikkan perkaranya atau misalnya not fit to trial, tidak cakap diajukan ke persidangan, ya buat apa juga kami gantung terus,” ujar Alexander Marwata.
Namun ia tidak menyebut kasus-kasus lama mana saja yang kemungkinan bakal di SP3. KPK saat ini masih melakukan pemetaan.
Alexander mengingatkan bahwa penetapan SP3 bukan berarti mengakhiri proses hukum suatu perkara. KPK masih dapat melakukan gugatan secara perdata, jika kasus tersebut berpotensi merugikan negara.
“Misalnya yang bersangkutan sakit sehingga tidak bisa ikuti sidang atau tidak bisa lagi dilakukan pemeriksaan, kami akan gugat secara perdata,” ujarnya.
Lebih dalam lagi, Alexander menilai gugatan juga dapat dilakukan terhadap tersangka yang sudah meninggal dunia.
“Sama saja seperti kalau tersangka meninggal dan nyata-nyatanya telah terbukti ada kerugian negara, bisa kami gugat. Kerugian negaranya untuk bayar kerugian negara. Kami limpahkan ke kejaksaan untuk digugat secara perdata,” tandas Alexander.