Jakarta, MitraKepolisian – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memutuskan memecat secara tidak hormat Haris Pertama dari jabatan sebagai Ketua Umum DPP KNPI periode 2018-2021
Keputusan pemecatan Haris Pertama itu diambil dalam rapat pleno pengurus pusat DPP KNPI yang digelar di Hotel Rizt Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3/) malam.
Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Ahmad A Bahri bersama Sekjen DPP KNPI Jackson Kumaat serta Ketua Organisasi DPP KNPI Ahmad Syarif.
Sosok Haris Pertama mencuat ke publik, terutama sejak menjadi pelapor terhadap Arya Permadi alias Abu Janda dalam dugaan kasus ujaran SARA. Kasus Abu Janda ini masih ditangani polisi.
Namun putusan rapat pleno DPP KNPI memecat Haris Pertama bukan karena alasan Abu Janda. Ada empat point yang menjadi alasan pemecatan Haris Pertama.
1. Haris melakukan pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.
2. Haris Pertama tindakan sewenang-wenang dalam mengelola organisasi dengan tidak melaksanakan rekomendasi dan hasil kongres secara konsekwen, serta tdak melaksanakan rapat pleno sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan oganisasi yaitu sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
3. Sebagai ketua umum, Haris telah menkhianati semangat keberhimpunan, kerjasama, dan persatuan sesuai dengan semangat berdirinya KNPI.
Juga termasuk dalam menjalankan roda organisasi, Bung Haris ugal-ugalan serta otoriter, tidak prosedural sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART KNPI.
4. Sebagai Ketum DPP KNPI, Haris tidak mampu lagi menjalankan roda organisasi, dimana sampai dua tahun kepengurusan tidak pernah menjalankan salah satu amanah Kongres KNPI XV yaitu melaksanakan dan memfasilitasi Rapat Majelis Pemuda Indonesia atau MPI.
“Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI periode 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021,” kata Wakil Ketua Umum DPP KNPI Ahmad A Bahri didampingi Sekretaris Jenderal Jackson Kumaat dan Ketua Organisasi DPP KNPI Ahmad Syarif.
Sejak keputusan pemecatan ini dibacakan, jelas Bahri, maka Haris tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol-simbol organisasi KNPI.
Kemudian kepada segenap pengurus DPP KNPI dimintabuntuk tetap menjaga soliditas dan membangun komunikasi yang harmonis di internal kepengurusan demi manjaga marwah kepengurusan DPP KNPI di bawah (Plt) Ketua Umum Bung Mustahuddin.