Serang, MitraKepolisian – Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H. memerintahkan kepada segenap jajaran Polda Banten dan para Kapolres untuk sigap dan bertindal tegas terhadap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
“Jangan ragu-ragu, lakukan langkah-langkah mulai dari tindakan dini, cegah sampai kepada represif sesuai perkembangan dan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda Rudy, Ahad (7/3/21) di Serang, Banten.
Di masa pandemi Covid-19 ini, jelas Irjen Rudy, segenap jajaran Polda Banten harus lebih peka dalam membaca gejala negatif yang muncul di masyarakat.
“Pertajam ‘penciuman polisi’ agar jeli mengamati situasi sosial. Tapi, pada saat yang sama jangan kehilangan persuasi, edukasi dan humaniti,” Rudy menginstruksikan.
Irjen Rudy juga menginstruksikan para Kapolres, Kapolsek, dan Bhabinkamtibmas segera perkuat penggalangan cegah dini bersama potensi masyarakat setempat.
“Rangkul semua potensi utamanya kaum ulama desa, guru mengaji, kepala desa, lurah, RW, RT, dan para pendekar. Itu kekuatan luar biasa untuk lakukan cegah dini,” tandas Irjen Rudy.
Lebih dari itu, ia juga meminta aparat polisi agar merangkul para guru dan para orang tua untuk bersama-sama menciptakan kegiatan produktif. Terlebih warga Banten punya semangat gotong royong dan kearifan lokal yang menjadi benteng terhadap gejala buruk yang bisa muncul di masyarakat.