JAKARTA, MITRAKEPOLISIAN – Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam pesta ulang tahun ke-56 Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sangat jelas terlihat dari video yang viral di jagat maya.
Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) HM. Jusuf Rizal mengatakan, ada pertanyaan besar yang muncul di benak publik. Beranikah Polisi memproses hukum Khofifah sebagaimana yang dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab yang diproses hukum bahkan dipenjara karena melanggar prokes Covid-19.
“Seharusnya Kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak tebang pilih. Rakyat melihat dan akan menilai apakah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan program Presisinya benar-benar dapat bertindak tegas seperti kepada ulama Habib Rizieq. Jangan sampai kepada Gubernur Kepolisian keok. Apa kata dunia?” tegas Jusuf Rizal, kepada media di Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Jusuf Rizal yang juga Ketua Presidium Relawan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin The President Center mendapat banyak pertanyaan dari awak media, karena beredar informasi kasus pelanggaran Prokes dalam pesta ulang tahun Khofifah tersebut mau “di-86” kan serta tidak akan diproses hukum.
Kabarnya, lobi-lobi politik dilakukan pihak Khofifah disertai argumen bantahan atas pelanggaran Prokes tersebut.
“Jika pelanggaran Prokes Gubernur Jatim Khofifah tidak diproses hukum, aparat Polisi sama dengan meludahi dan menampar muka Presiden Jokowi. Menelanjangi dan mengesankan kasus Pelanggaran Prokes Ulama Habib Rizieq adalah urusan politik. Kini nyali Polisi diuji,” tutur Jusuf Rizal aktivis pekerja dan buruh berdarah Madura-Batak itu.
Jusuf Rizal mengingatkan sebagai relawan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin The President Center, para Relawan memiliki kewajiban untuk mengawal berbagai kebijakan Presiden Jokowi terkait penanggulangan Covid-19, termasuk dalam mematuhi Prokes tanpa pandang bulu. Tidak terkecuali bagi Gubernur Khofifah saat perayaan ulang tahunnya pada 19 Mei 2021.
“Pelanggaran Prokes Khofifah adalah ujian bagi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Karena jika tidak ada tindakan hukum, maka kedepan akan menjadi preseden buruk. Masyarakat akan menjadikan kasus Khofifah untuk melakukan pelanggaran prokes. Sementara penyebaran Covid-19 terus meningkat,” tambah pria kader NU yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Jusuf Rizal juga mewanti-wanti Kapolda Jatim, Nico Afanta agar turut mengamankan kebijakan Presiden Jokowi dalam Prokes Covid-19, khususnya di Jawa Timur. Dan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran Prokes, termasuk Gubernur Jatim, Khofifah yang pelanggarannya telah dilapolkan oleh LSM LIRA Jawa Timur.
Secara terpisah, Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, KH.Abdulsalam Shohib mengatakan pelanggaran prokes yang dilakukan Gubernur Jatim Khofifah harus diproses hukum. Dan kalau tidak diproses (hukum-red) sama sekali, itu akan memberi kesan kurang baik di masyarakat. Keadilan hukumnya Dimana?