JAKARTA, MITRAKEPOLISIAN — LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) akan melaporkan penyanyi Katon Bagaskara ke polisi lantaran ikut hadir dan mengisi acara dalam pesta ulang tahun (Ultah) ke-56 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di masa pandemi, bebera waktu lalu.
Katon yang kondang dengan lagu “Yogyakarta” itu dinilai ikut memberi contoh tidak baik dan tidak menaati Prokes Covid-19 di tengah upaya pemerintah menekan penularan.
“Saya memperolah laporan dari DPW dan DPD LSM LIRA se-Jawa Timur, setelah melaporkan Gubernur Jawa Timur Khofifah, kemudian akan segera melaporkan artis penyanyi Katon Bagaskara atas pelanggaran Prokes,” tegas Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal saat dikonfirmasi wartawan melalui WA di Jakarta, Rabu (26/5/2021).
Sebagaimana viral di jagat maya, Katon Bagaskara adalah artis penyanyi yang mengisi acara hiburan dalam rangka pesta ulang tahun Gubernur Jatim, Khofifah ke-56 tahun. Katon juga mengunggah di media sosial miliknya saat mengisi acara yang dihadiri banyak orang dengan melanggar Prokes.
LSM LIRA melaporkan Katon Bagaskara dengan dasar bahwa semestinya sebagai artis dan public figure dapat memberi contoh bagi masyarakat untuk menaati prokes 3 M, (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak).
Sebagai artis, Katon mestinya tidak perlu mengisi acara yang dihadiri banyak orang, tanpa prokes. Dengan demikian, Katon telah ikut melakukan pelanggaran Prokes.
“Saya rasa DPW LSM LIRA Jatim tentu memiliki bukti-bukti yang cukup atas pelanggaran Prokes oleh Katon Bagaskara sehingga dapat dilaporkan ke aparat Kepolisian. Dari bukti-bukti awal itu Kepolisian dapat melakukan proses hukum,” tambah Jusuf Rizal aktivis Pekerja dan Buruh berdarah Kadura-Batak itu.
Berdasarkan caratan redaksi, LSM LIRA merupakan organ Relawan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 dengan membentuk Rumah Relawan Nusantara (RRN) The President Center. Melalui jejaring yang tersebar di 34 Propinsi dan 470 Kabupaten Kota itu, The President Center turut berkontribusi memenangkan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin.