SURABAYA, MITRAKEPOLISIAN — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa harus bersiap-siap menghadapi gugatan hukum terkait dugaan pelanggaran Kekarantinaan, Prokes Pandemi Covid19, dan Grativikasi saat pesta ulang tahunya beberapa waktu lalu.
Belum selesai dengan kasus pesta ulan tahun itu, kali ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur akan melaporkan Khofifah terkait pernyataan hoaks dan kebohongan publik.
Sekwil LSM LIRA Jatim Mahmudi Ibnu Khotib mengaku sidah memiliki bukti baru intuk menjerat Khofifah ke ranah hukum.
“Insyaallah pekan depan, kita akan kembali mendatangi Polda Jatim, bersama seluruh perwakilan LIRA se Jawa Timur” ujar Mahmudi didampingi Syamsudin Bupati Lira Probolinggo dan Assraf Walikota Lira Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah LSM dan Masyarakat perorangan telah melaporkan Khofifah ke SPKT Polda Jatim.
M
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko dikonfirmasi mengatakan, saat ini Polda Jatim telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi kasus tersebut.
“Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor. Kemudian kegiatan olah TKP juga sudah kita lakukan dan sekarang ini masih proses analisa,” ujarnya.
Meski demikian, Kombes Gatot tidak menjelaskan detail ada berapa saksi dan kapan pemeriksaan tersebut dilakukan.
Ia hanya menyebut bahwa Polda Jatim sudah melakukan olah TKP di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Selasa (25/5/2021) lalu.