JAKARTA, MITRAKEPOLISIAN – Dugaan praktik percaloan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terjadi di sekolah SMAN Malang mendapat perhatian khusus dari DPD LSM LIRA Kota Malang.
Pasalnya, kasus itu dapat mencoreng lembaga pendidikan atau sekolah yang seharusnya bisa memberikan pembelajaran dan contoh yang baik bagi semua murid.
Namun yang terjadi, oknun humas SMAN 4 Kota Malang dengan terbuka dan dishare melalui group Whatshapp wali murid telah membuka praktik pengurusan SIM bagi murid dan keluarga besar SMAN 4 dengan harga Rp800 ribu untuk SIM A dan Rp750 ribu untuk SIM C tanpa tes.
Dari konfirmasi tim media beberapa waktu lalu, humas SMAN 4 Kota Malang, Doni Andri Setiawan dengan santai telah membenarkan bahwa praktek tersebut sudah terjadi sejak lama dengan modus bekerjasama salah satu alumni yang bekerja sebagai pegawai di kantor SIM Malang.
Bahkan dengan berdalih sulitnya mendapatkan SIM, menurutnya wali murid, guru, staf dan murid bahkan keluarga lain dari staf SMAN 4 banyak yang berminat karena dianggap harga tersebut sangat murah.
Dengan kejadian tersebut, melalui Walikota LSM LiRA DPD Kota Malang Syarifudin Nahar memberi perhatian khusus terkait praktek tersebut.
Ia menilai kejadian ini menjadi preseden buruk dunia pendidikan yang mengajarkan secara tidak langsung pada para siswanya untuk melanggar peraturan dan tindakan pelanggaran hukum.
Arif yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (10/6/2021) dengan tegas menyatakan bahwa DPD LSM LIRA Kota Malang akan memberikan perhatian khusus pada kasus praktek percaloan SIM di SMAN 4 Kota Malang.
“Ini merupakan penyalahgunaan wewenang, karena masalah ini dilakukan di lingkungan pendidikan oleh oknum ASN yang bekerja sebagai humas dimana seharusnya semua pekerja disana harus bisa memberikan tauladan dan pendidikan yang benar pada siswa dan wali murid yang ada” tegasnya.
“Namun faktanya praktik ini dengan segaja dan terbuka membuka praktek percaloan SIM yang sebenarnya ada aturan, syarat dan tes yang tidak mudah sebelum para pengedara dijalan ini menerima SIM tersebut” tambahnya.
Lebih lanjut Arif menegaskan LSM LiRA DPD Kota Malang tidak akan tinggal diam, dan akan melaporkan kasus ini pada diknas Provinsi Jawa Timur juga pihak terkait yang lainnya termasuk aparat penegak hukum karena menyalahgunakan wewenang.
“Agar semua oknum pelaku diambil tindakan tegas agar tidak bisa lagi mengulangi perbuatannya. selain itu kami juga melakukan penyelidikan khusus karena kasus ini ditenggarai syarat dengan indikasi terjadinya praktek korupsi yang terstruktur” tegas Arif. (DD)