PROBOLINGGO, MAJALAHPERWIRA – Polres Kota Probolinggo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam operasi khusus yang dilakukan sejak awal Juni 2021.
Hasilnya, enam orang tersangka pengedar narkoba berhasil dibekuk dengan barang bukti sabu-sabu, handphone, dan barbuk lainnya. Para tersangka ini diketahui sebagai pengedar jaringan daerah.
Enam pelaku peredaran narkoba sendiri berasal dari latarbelakang profesi yang sehari-hari bergelut dengan masyarakat. Masing-masing sebagai tukang ojek online (ojol), karyawan swasta, dan pekerja travel di wilayah Kota Probolinggo.
Kapolres Kota Probolinggo, AKBP. Jauhari mengungkapkan jaringan ini sudah berulang kali berulah, dan mengedarkan narkoba ke para remaja dan pelajar.
“Jaringan ini sangat meresahkan karena sasaran utamanya adalah kalangan remaja khususnya pelajar,” kata Jauhari, saat merilis kasus narkoba dengan menghadirkan tersangka di Mabes Polres Kota Probolinggo, Jumat (18/06/2021).
Jauhari memastikan Polresta Probolinggo akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku, dan terus melakukan giat antisipasi terkait narkoba di lingkungan Kota Probolinggo.
“Kami akan kembangkan terus menerus, dan akan memberantas sampai ke akarnya,” tegas Jauhar.
Atas tindakannya, para tersangka pengedar narkoba akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.