Sidoarjo, MitraKepolisian – Koalisi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Surabaya ikut mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sidoarjo.
Perda Disabilitas Sidoarjo pertama kali disuarakan oleh koalisi komunitas disabilitas Sidoarjo, dan telah disampaikan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti. Keinginan ini pun sampai ke telinga para mahasiswa di Surabaya.
Koordinator Umum Aliansi BEM Surabaya, Agung Wirya Saputra menyampaikan, pemenuhan hak asasi manusia adalah hak dasar sebagai natural rights yang telah lama dinyatakan oleh filsuf Inggris, John locke.s
Secara internasional konfigurasinya telah diatur dalam decaration of human rights, serta secara nasional telah diamanatkan pula dalam Pancasila dan UUD 1945.
“Dalam tatanan hukum positif di Indonesia, hal ini juga telah ditegaskan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,” jelas Agung kepada awak media, Rabu (30/6/2021).
Agung menambahkan, segala bentuk pemenuhan hak yang diantaranya meliputi penyediaan ruang fasilitas umum, pemenuhan hak sosial, kesetaraan hukum dan bahkan perilaku non diskriminatif terhadap setiap orang harus dijamin.
“Hak-hak tersebut juga harus dipenuhi bagi kelompok disabilitas. Maka perlu direpresentasikan dan atau diaktualisasikan dalam bentuk Perda dan kebijakan umum oleh seluruh pejabat negara. Dalam hal ini Pemkab Sidoarjo, DPRD Sidoarjo, dan juga masyarakat secara umum,” papar Agung.
Dia melanjutkan, dukungan BEM Surabaya ini merupakan upaya bersama dalam menyediakan dan memfasilitasi hak-hak disabilitas pada program kerja pembangunan. Juga mendukung tatanan konsep hukum prismatik yang sebelumnya telah diamanatkan oleh Undang-undang.
“Menimbang hasil kajian dan diskusi saya bersama Koalisi Disabilitas Sidoarjo, maka saya mendukung penuh segala upaya yang dilakukan untuk mendorong DPRD Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo dalam membentuk regulasi yang pro terhadap penyandang disabilitas serta menghadirkan ruang terbuka yang aman dan nyaman bagi saudara-saudara kami para penyandang disabilitas,” jelas Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya itu.
Agung pun memastikan komitmen Aliansi BEM Surabaya untuk ikut mengkampanyekan gerakan positif ini ke setiap sektor, dan mengajak civitas akademika menaruh perhatian yang sama.
“Kami mendukung masyarakat dan pemerintahan Kabupaten / Kota Sidoarjo mewujudkan pembangunan yang berkeadaban dalam menyukseskan Sidoarjo aman dan nyaman bagi disabilitas,” tegas Agung.
Sebelumnya, dukungan terhadap Perda Disabilitas Sidoarjo juga disampaikan kalangan milenial Sidoarjo yang diwakili Sekretaris Sisi Lain Mahasiswa Asosiasi Disabilitas (Silam.id) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Ajeng Linda Liswandari.
Ia memberikan apresiasi dan dukungannya untuk komunitas difabel Sidoarjo agar segera mempunyai Perda tentang Pelayanan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.