Jakarta, MitraKepolisian – Sebanyak 2.811 warga negara asing (WNA), meliputi 2.707 pria dan 104 wanita mengusulkan untuk tinggal di Maluku Utara (Malut).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate menyebutkan, ribuan WNA itu terdata sejak Januari hingga Juli 2021. Mereka didominasi asal China sebanyak 2.729 orang, dan sisanya dari berbagai negara.
“Kantor Imigrasi Ternate mengantongi data pengajuan izin tinggal di enam Kabupaten/Kota wilayah kerjanya di dominasi WNA asal Tiongkok,” kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Valentinus Lucky, seperti dikutip kilat.com dan nkriku.com, Senin (12/7/2021).
Valentinus menyebutkan keenam daerah tersebut adalah Kota Ternate, Tidore Kepulauan, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, dan Pulau Taliabu.
Selama masa pandemi, lanjut Valentinus, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate lebih ketat dan fokus dalam memeriksa kelengkapan dokumen. Para WNA tersebut akan diizinkan tinggal apabila telah mengantongi visa serta memenuhi sejumlah syarat lainnya, termasuk swab antigen.
“Harus ada pengajuan visa dulu dan kemudian disetujui oleh Direktorat Jenderal imigrasi. Baru WNA bisa masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Kata Valentinus, wewenang kantor Imigrasi Ternate hanya terbatas pada penerbangan domestik atau antar daerah. Sementara pemerintah pusat yang mengizinkan para WNA masuk ke Indonesia.
“Dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang ada dan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes),” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini kantor Imigrasi Ternate sudah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing atau disingkat dengan PORA.