banner 728x90
Berita  

PPKM Darurat, Kapolres Pakpak Bharat Minta Masyarakat Jangan ke Kota Medan

Pakpak Bharat, MitraKepolisian – Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, SIK, MH mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat, agar tidak berpergian ke Kota Medan.

Imbauan ini disampaikan saat Apel Gabungan Penyemprotan Disinfektan secara serentak se-Kabupaten Pakpak Bharat yang dilaksanakan di Lapangan Napasingkut Pemkab Pakpak Bharat, Selasa (13/7/2021).


AKBP Alamsyah mengatakan, Kota Medan saat ini sedang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat Kota Medan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 05 Juli 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tanggal 05 Juli 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Terkait dengan penerapan PPKM Darurat di Kota Medan, telah dilakukan penyekatan pada 15 jalan masuk ke Kota Medan yang dimulai pada hari Senin, 12 hingga 20 Juli 2021, antara lain Sbb :
1. jl Yos sudarso simp Kfc matikan
2. Jl Deli Tua simp Titikuning
3. Jl Perbatasan Tembung simp jl wiliam iskandar.
4. Jl sunggal simp jl gatot subroto.
5. Jamin ginting simp Tuntungan.
6.Jl Sm Raja simp Amplas.
7. Jl Sm Raja keluar tol amplas.
8. Jl sm raja perbatasan depan perum Rivera.
9. Jl Letda sujono pintu tol bandar slamat.
10. Jl Krakatau pintu tol Tj mulia
11. Jl yos sudarso pintu tol Helvetia.
12. Jl Gatot Subroto Simp me7 pintu tol helvetia.
13. Jl Pancing Pintu Tol H Hanif.
14. Jl Wiliam Iskandar Depan Unimed.
15. Jl Plamboyan Pajak melati.

Warga yang terpaksa harus ke Kota Medan karena urusan dinas atau keperluan yang sangat insidentil harus membawa sertifikat vaksinasi; surat hasil pemeriksaan negatif swab antigen yang berlaku 1×24 jam; dan Surat Tugas dari Pimpinannya.

Bagi Sektor Pendidikan seluruhnya untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah (Daring 100 persen) dan bagi Sektor Non Esensial melakukan aktifitas Work From Home (WFH) 100 persen

Meliputi :

1. Bioskop
2. Tempat gym dan kolam renang
3. Salon, spa tempat pijat, arena bermain, museum, galeri seni, tempat konser
4. Lingkungan usaha yang tidak mendasar atau tidak mempengaruhi masyarakat luas.

Bagi kegiatan Sektor Esensial diberlakukan Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen, seperti :

1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan
2. Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan/customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik.
3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi pada masyarakat.
4. Perhotelan non penanganan karantina.
5. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan Ikomik. (Tim-LN Simalungun)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
banner 728x90