banner 728x90
Berita  

Polres Pakpak Bharat Jaring Warga Medan dan Deli Serdang Terpapar Covid-19

Pemeriksaan penumpang di masa PPKM Mikro di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumut

Pakpak Bharat, MitraKepolisian – Tim Gabungan Ops Aman Nusa II, Polres Pakpak Bharat berhasil menemukan dua warga yang terpapar Covid-19 di Pos Penyekatan Polres Pakpak Bharat, tepatnya di Dusun Laikan Desa Tanjung Mulia, Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat, pada Jumat (16/7/2021) malam.

Dua orang itu terdeteksi positif Covid saat swap antigen di Dinas Kesehatan Pakpak Bharat. Mereka adalah Rusmanto dari Desa Mulyo Rejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, dan Jhon Piter Sinaga warga Jln. Marelan Raya Gg. Manggis No. 71 Kec. Medan Marelan, Kota Medan.


Kedua warga tersebut sebelumnya berangkat dari Subusalam Provinsi Nangroe Aceh Darussalam menuju Medan dengan menumpang mobil Toyota Inova Silver Nopol BK 1932 KN.

Setibanya di Pos Penyekatan Dusun Laikan, dua warga tersebut tidak memiliki surat negatif swab antigen dan surat keterangan dari kepala desa atau pimpinan perusahaan yang mempekerjakan mereka. Karena itu dilakukan pemeriksaan Swab Antigen.

Kemudian pada pukul 02.00 WIB kedua warga tersebut dibawa ke RSUD Salak, Pakpak Bharat, lalu dilakukan pemeriksaan cek kondisi fisik dan ditempatkan di ruang isolasi.

Kegiatan pemeriksaan terhadap para pelaku perjalanan dipimpin langsung oleh Wakapolres Pakpak Bharat Kompol E. Sibuea, S.Sos didampingi Kabagsumda Kpol Zulkarnaen dan Kasat Samapta Iptu Sutisna Ginting.

Kegiatan pemeriksaan para pelaku perjalanan merupakan implementasi pelaksanaan PPKM Mikro di Pakpak Bharat, sekaligus untuk mendukung implementasi PPKM Darurat di Kota Medan, dalam rangka upaya menekan angka peningkatan Covid-19 di Provinsi Sumut.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Alamsyah P. Hasibuan,SIK, MH melalui Wakapolres menghimbau warga masyarakat Pakpak Bharat dan para pelaku perjalanan dari Provinsi NAD untuk tidak bepergian ke Kota Medan, kecuali dalam keadaan yang sangat penting dan mendesak.

Itu pun harus dilengkapi Surat Keterangan yang ditanda tangani dan dicap basah oleh pimpinannya, Surat Keterangan Negatif Swab Antigen atau sejenisnya yang berlaku 1×24 jam serta sertifikat vaksinasi, dan harus taat Prokes dimanapun berada. (LS Simalungun)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
banner 728x90