Berperan Sebagai “Mak Comblang” Pengaturan Suap
Jakarta, MitraKepolisian – Setelah proses yang panjang dan berliku, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sebagai tersangka.
Azis diduga ikut bermian terkait dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.
Sebenarnya masih ada dua kasus lagi yang dikaitkan dengan Azis, dan KPK masih mendalaminya. Yakni kasus suap jual beli jabatan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Serta Kasus suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Sebelum Azis Syamsudin, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, Walikota Tanjungbalai Syahrial, serta pengacara Maskur Husain.
Azis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju sekitar Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar. KPK menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 September di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan.
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 5 UU Tipikor berbunyi Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sedangkan Pasal 13 UU Tipikor berbunyi, Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan awalnya Azis menghubungi Stepanus dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPKpada Agustus 2020.
Stepanus kemudian menghubungi rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.
“SRP (Stepanus) juga menyampaikan langsung kepada AZ [Azis] terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2021).
Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Untuk teknis pemberian uang dari Azis, tutur Firli, dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik Maskur. Stepanus kemudian menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis mengirimkan uang sejumlah R p200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.
Stepanus kemudian datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada bulan yang sama. Ia kembali menerima uang secara bertahap dari Azis, yaitu US$100 ribu, Sin$17.600, dan Sin$140.500.
Firli mengatakan uang-uang tersebut ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur ke money changer untuk menjadi rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” ujarnya.
Keterlibatan Suap di Tanjungbalai
Firli juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengusut dugaan peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.
Firli Bahuri menyatakan bahwa Azis diduga punya peran mengenalkan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Syahrial.
“Nanti kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan saudara AZ sebagai Wakil Ketua DPR RI. Nanti setelah itu, kita lihat perbuatannya apa, keterangan saksinya apa, bukti lain apa, petunjuk apa, dokumen apa,” ujarnya.
Ia tidak menjelaskan secara detail mengenai peran apa yang dimaksud. Namun ia tegaskan bahwa proses hukum akan berjalan terus.
“Kami pastikan kepada seluruh rakyat Indonesia, kami akan tuntaskan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, Walikota Tanjungbalai Syahrial dan pengacara, Maskur Husain sebagai tersangka.
Firli menyebut Robin diduga menerima Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan. Suap diduga diberikan setelah keduanya bertemu di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Komjen polisi tersebut menambahkan uang itu dikirim ke Robin secara bertahap sebanyak 59 kali. Total yang telah diterima Robin adalah Rp 1,3 miliar.
Sementara itu Azis Syamsuddin juga ikut buka suara mengenai kasus ini, namun tidak banyak yang ia jelaskan.
“Bismillah Alfatehah,” ucap Azis tanpa menjelaskan maksud ucapannya