banner 728x90

Hendra Setiawan Boen Usul Penegakan Profesi Advokat Dikembalikan ke MA

Jakarta (MitraKepolisian) – Praktisi hukum Hendra Setiawan Boen mengusulkan agar penegakan Kode etik Advokat dikembalikan ke Mahkamah Agung, untuk meminimalisir konflik di organisasi profesi.

Hendra mengatakan, konflik kepentingan kerap melanda organisasi advokat seperti Peradi, khususnya antar elit advokat senior sehingga merugikan advokat baru.


“Di Indonesia ini klise dan terus terang membosankan. Tapi kian hari malah semakin tidak sehat karena banyak orang mulai memancing di air keruh merugikan calon advokat atau advokat yang tidak bersalah,” ujar Hendra Setiawan Boen membuka pembicaraan dengan awak media, Selasa (17/5/2022).

Hendra memberi contoh kejadian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan April 2022. Ada advokat meminta lawan ganti advokat, karena berasal dari organisasi yang menurut rumor saat itu dinyatakan tidak sah.

“Padahal aturannya jelas, advokat menjadi advokat karena diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi yang dibuktikan dengan berita acara sumpah atau BAS dari Ketua Pengadilan Tinggi dan bukan karena keanggotaan di organisasi advokat,” sambung advokat yang diakui majalah Asian Legal Business sebagai salah satu dari 40 advokat berprestasi di Asia tahun 2021.

Hendra menerangkan bahwa tindakan seperti itu patut diduga adalah pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat Indonesia, terutama Pasal 5 mengenai hubungan dengan teman sejawat antara lain hubungan antar teman sejawat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.

“Hari ini saya membaca berita ada advokat menggugat terhadap Peradi dengan tuntutan antara lain meminta Peradi dilarang menerima pendaftaran anggota baru, tidak boleh menerbitkan dan membatalkan sertifikat Pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), tanda pengenal advokat sampai kartu advokat baru, yang diterbitkan sejak tahun 2019.” terang ahli hukum kepailitan dan restrukturisasi utang ini.

Mantan koordinator direktorat hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf Amin ini melanjutkan, “Gugatan itu akan gagal karena Mahkamah Agung sudah memutus advokat Peradi boleh tetap beracara. Terlepas hal itu, apakah pihak penggugat sadar bahwa tuntutan dia berarti membunuh mata pencaharian ratusan ribu rekan sejawat dan keluarga mereka padahal tidak bersalah? Di mana hati nurani penggugat?”

Hendra bercerita dia salah satu korban perpecahan Peradi pada 30 Mei 2008 yang menyebabkan Mahkamah Agung menunda pengambilan sumpah, padahal dirinya sudah memenuhi syarat tapi nasibnya sempat tanpa kepastian kapan bisa mewujudkan impian menjadi advokat. Karena pengalaman tersebut, dia memiliki keprihatinan mendalam terhadap kondisi saat ini.

“Saya rasa sudah cukup perpecahan elit advokat senior merugikan advokat muda atau sarjana hukum yang beraspirasi menjadi advokat. Solusinya revisi UU Advokat dan kembalikan fungsi penegakan kode etik advokat dan pemberian sanksi advokat kepada badan peradilan, sementara organisasi advokat hanya mengadakan pendidikan profesi dan sampaikan usulan nama calon advokat untuk diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi,” katanya lagi.

Menurut pria berkacamata ini, usul tersebut sesuai dengan UU Advokat bahwa bukti seseorang advokat adalah BAS yang ditandatangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi. “Ini juga sesuai asas contrarius actus; bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau memberi pengesahan, berwenang mencabut kembali izin tersebut. Lagipula lucu saja, BAS dari Pengadilan Tinggi malah dibatalkan oleh organisasi non-judisial”.

“Mekanismenya bisa berupa pihak pengadu ajukan pengaduan kepada organisasi yang menaungi advokat teradu. Organisasi menilai kelayakan dibawa ke pengadilan. Apabila dianggap layak, maka organisasi akan menjadi pihak penggugat dan teradu berkedudukan sebagai tergugat. Putusan pengadilan tersebut nantinya bisa diajukan keberatan melalui kasasi dan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung,” usul Hendra.

Dia mengungkap sering pemeriksaan kode etik oleh organisasi advokat diwarnai pertanyaan akuntabilitas majelis pemeriksa oleh pihak yang kalah. Bila badan peradilan memutus termasuk sanksi pemberhentian tetap sekalipun, harusnya tidak ada lagi pernyataan putusan tersebut tidak adil atau upaya “advokat hitam” mematikan “advokat putih”.

Eksekusi putusan yang melarang advokat terhukum beracara juga lebih mudah karena advokat terhukum tidak bisa dengan mudah menghindari sanksi dengan pindah ke organisasi lain atau mendirikan organisasi sendiri dan mengklaim sebagai organisasi advokat.

“Saya rasa usulan ini patut dipertimbangkan karena win-win solution bagi semua pihak yang menginginkan multibar. Pasca pengembalian mandat penegakan kode etik kepada pengadilan, anggota organisasi-organisasi advokat yang ada akan bebas berpolitik sesuai aspirasi mereka tanpa perlu merugikan calon advokat maupun advokat muda dan para pencari keadilan.” tutup Hendra.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
banner 728x90