JAKARTA (mitrakepolisian) – Pendaftaran calon partai politik (parpol) peserta Pemilu pada hari ini, Senin (1/8/2022) ke KPU tercatat sejumlah sepuluh parpol.
Tahapan pendaftaran dilakukan selama dua pekan atau 14 hari. Mulai tanggal 1 hingga 13 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara 14 Agustus pukul 08.00-24.00 WIB.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat,” ujar Ketua KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).
Hasyim mengatakan parpol harus terlebih dulu menginformasikan ke tim Sekretariat Jenderal KPU minimal satu hari sebelum mendaftar. Hal itu untuk mengantisipasi kepadatan rombongan di lokasi.
“Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama,” tuturnya.
Berikut parpol yang akan mendaftar ke KPU pada 1 Agustus 2022 berdasarkan data KPU:
1. PDIP: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.
2. Partai Keadilan dan Persatuan: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.
3. Partai Reformasi: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.
4. Partai Keadilan Sejahtera: 1 Agustus 2022, pukul 08.30 WIB.
5. NasDem: 1 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.
7. Perindo: 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.
8. Partai Bulan Bintang (PBB): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.
10. PKB: 1 Agustus 2022