JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menyiapkan tiket kereta api tambahan untuk mudik Lebaran 2023. Tiket ini sudah mulai dijual pada Senin (13/3/2023).
Jumlah pemudik dengan moda transportasi kereta api dipastikan membludak, sehingga KAI menambah 303 perjalanan kereta api dari area Daop 1 Jakarta.
KA tambahan tersebut tersedia untuk perjalanan relasi favorit seperti Jakarta – Solo pp, Jakarta – Surabaya pp, Jakarta – Malang, dan lainnya.
Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, total pada masa angkutan lebaran 2023 selama 22 hari mulai 12 April sampai dengan 3 Mei 2023 terdapat 1.513 perjalanan KA dengan ketersediaan 1 juta tempat duduk.
“Untuk keberangkatan awal KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen di area KAI Daop 1 Jakarta. Jumlah tersebut sudah termasuk dengan KA tambahan yang akan dioperasikan pada masa angkutan Lebaran 2023,” kata Eva Chairunisa, Sabtu (25/3/2023).
Eva menjelaskan, untuk rata-rata KA perhari terdapat 69 perjalanan KA yang beroperasi pada masa angkutan lebaran, dari jumlah tersebut 38 KA per hari berangkat dari Stasiun Gambir dan 31 KA lainnya keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen.
Adapun aturan lengkap terkait vaksin Covid-19 untuk penumpang kereta api jarak jauh, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.