JAKARTA — Para Pekerja Seni (Musisi dan Pencipta Lagu) anggota Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) All industrial-KSPSI menerima Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan untuk musisi dan pencipta lagi anggota FSPTSI itu disampaikan oleh Indra Iswanto selaku Asisten Deputi bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta.
Sedikitnya 50 orang lebih para pekerja seni menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) tahap satu. Sekaligus mengikuti sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi para peserta.
Dalam sosialisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di markas Graha FSPTSI Cibubur, para pekerja seni memberi respon yang baik dan antusias. Karena selama ini belum ada kepesertaan yang mewadahi para pekerja seni agar dapat menjadi Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan.
Berangkat dari itulah, Ketua Umum FSPTSI All Industrial-KSPSI, HM. Jusuf Rizal berinisiatif mewadahi para pekerja seni (Seniman, Musisi, Pencipta Lagu, Pelukis, EO, Penyanyi, Produser, dll) di bawah FSPTSI-KSPSI. Kemudian memasukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Saat sosialisasi, Indra Iswanto selaku Asisten Deputi bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta menyebut para pekerja seni juga rentan adanya kecelakaan kerja maupun kematian. Sebab kerja yang tidak teratur para pekerja seni memiliki resiko lebih besar.
Jusuf Rizal kepada wartawan menyebutkan Kepesertaan Pekerja Seni mengikuti BPU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk Bina, Lindung, Sejahtera. Selain itu pekerja Seni juga diberikan Proteksi hukum dari Perisai Hukum FSPTSI-KSPSI.
“Penyerahan Kartu Anggota BPJS Ketenagakerjaan bagi Para Pekerja Seni ini, baru tahap Pertama. Nanti ada ribuan Pekerja Seni akan bergabung dari Seluruh Indonesia. Namun sudah ada yang berusia diatas 65 Tahun,” tegas Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak itu
FSPTSI All Industrial-KSPSI merupakan organisasi Serikat Pekerja yang bergerak di bidang jasa bongkar muat, industri transportasi, baik darat (driver, biker, ojek), laut dan udara. Namun juga mewadahi para pekerja lain yang belum memiliki wadah seperti Nelayan, Pekerja Seni, Pekerja Telekomunikasi, dan lain sebagainya.