Jakarta, MitraKepolisian.com — LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan melakukan aksi demonstrasi turun ke jalan, memprotes Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Kader Partai Nasdem, lantaran melindungi bawahannya yang mendzolimi Pengusaha Kapal, anggota HIPLINDO (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Informasi tentang remcana aksi demo LSM LIRA ke Kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabhakti Gatot Subroto Jakarta itu dibenarkan oleh Sekjen LSM LIRA, Adam Irham di Jakarta, Senin (29/1/2024). Namun tanggal, waktu dan jumlah massa yang akan demo sedang koordinasi dengan aparat keamanan.
Secara kronologis disampaikan, kasus pendzoliman (Abuse Of Power) dilakukan oleh Gakkum KLHK terhadap PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) yang merupakan Anggota HIPLINDO (Himpunan Pengusaha Lira). Aksi pendzoliman itu terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Kapal MT. Tutuk bermuatan Fuel Oil (Minyak Bakar) yang dioperasikan PT PNJNT dari Malaysia untuk dibawa ke China (Ship to Ship) didatangi oleh penyidik Gakkum KLHK Batam, Sunardi Cs.
Kemudian Fuel Oil itu, karena berwarna hitam, lantas diklaim sepihak tanpa dasar sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Penyidik Gakkum KLHK Batam, kemudian melakukan penyegelan angkutan 5.500 ton Fuel Oil tanpa dasar atau melanggar hukum. Kejadian itu terjadi pada 24 Maret 2022.
Sementara hasil analisis laboratorium PT. Sucofindo (perusahaan BUMN) dan perusahaan independen Inotek dan PT. Sarana Inspect Indonesia menyebutkan, Fuel Oil tersebut bukan Limbah B3. Fuel Oil itu bukan limbah karena juga bukan bahan bekas pakai.
Karena merasa didzolimi, perusahaan Anggota Hiplindo melakukan Pra Peradilan. Maka pada tanggal 27 April 2022, PT.PNJNT memenangkan Pra Pradilan, dimana dalam putusan disebutkan proses yang dilakukan Gakkum KLHK menurut pengadilan itu salah, serta meminta membuka segel dan menyereahkan muatan 5.500 ton Fuel Oil kepada PT.PNJNT.
“Nah di sini Gakkum KLHK mulai ngaco. Mulai melakukan kesewenang-wenangan. Terbitkan SPDP hingga dua kali dengan objek yang sana, namun selalu dikembalikan Kejaksaan sejak 5 Agustus 2022 hingga kini, tanpa kejelasan,” kata Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal yang dikonfirmasi secara terpisah.
LSM LIRA kemudian meminta penjelasan ke Gakkum KLHK Batam, tapi tidak direspon. Dilanjutkan mengirim surat ke Mengteri KLHK, Siti Nurbaya yang merupakan kader Partai Nasdem di Pemerintahan Jokowi-Amin. Namun lagi-lagi tidak direspon.
Dari sinilah, Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak, Ketua Proja Relawan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 menduga Siti Nurbaya melindungi, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, dan aparat dibawahnya yang jelas-jelas telah melakukan Abuse Of Power.
“Untuk itulah anak-anak LSM LIRA turun aksi demo guna mempertanyakan langsung. Karena melakui surat sudah. Di WA pun sudah. Tapi Menteri Siti Nurbaya cuma diam. Buat apa ada Menteri, namun tidak merespon suara rakyat. Lebih baik Presiden Jokowi ganti saja menteri yang tidak becus,” tambah Jusuf Rizal yang dikenal sebagai penggiat anti-korupsi itu.
Kepada media, Jusuf Rizal menyampaikan data dan fakta serta bukti-bukti dugaan Abuse Of Power Dirjen Gakkum dan anak buahnya. Katanya, ada mens rea (niat tidak baik) dalam kasus ini. Dan Siti Nurbaya melakukan pembiaran hingga kasus ini 1 (Satu) Tahun dan 10 bulan tidak tuntas, sehingga sangat merugikan perusahaan anggota Hiplindo.