Jakarta, MitraKepolisian.com – Direktir Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto meminta Bareskrim Polri mengusut Ketua IPW terkait pencemaran nama baik terkait perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memenangkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej. Hakim tunggal PN Jaksel memutuskan bahwa penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej yang dilakukan KPK tidak sah.
Hari Purwanto Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dalam siaran persnya pada hari Kamis (7/3) mengatakan bahwa, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri harus segera menangkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.
Dasar dari Bareskrim Mabes Polri adalah laporan Polisi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM yang dilayangkan oleh asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Ari Rukmana, Selasa (14/03/2023).
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumhan melalui asprinya tidak benar terbukti dengan KPK RI tidak bisa menjadikan tersangka atas putusan praperadilan yang diajukan Wamenkumham, ujar Hari.
“Atas kemenangan Praperadilan maka Bareskrim Mabes Polri harus menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik terhadap Aspri Wamenkumham maupun Wamenkumham sendiri dengan menangkap Ketua IPW saudara STS. Meskipun status saudara STS adalah kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga Ketua DPD PSI Bogor,” tandas Hari.