Jakarta, MitraKepolisian.com — Forum Masyarakat Madura Perantauan (FMMP) membatalkan rencana aksi demonstrasi Kementerian Koperasi dan UMK (Usaha Kecil dan Menengah), setelah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan klarifikasi bahwa tidak ada larangan bagi Warung Madura di seluruh Indonesia buka 24 jam.
Klarifikasi dari Menkop UKM Teten Masduki itu pun mendapat apresiasi dari tokoh asal Pamekasan, Madura, HM. Jusuf Rizal yang sejak awal konsisten memprotes kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat.
“Kami menyampaikan apresiasi atas pernyataan Menkop UKM karena, sebelumnya informasi pelarangan warung Madura buka 24 jam disampaikan oleh Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim,” tegas Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Sebagaimana berita yang viral, Sekretaris Menkop UKM, Arif Rahman Hakim, memberikan pernyataan merespon adanya keberatan minimarket di Klungkung, Bali, karena Warung Kelontong Madura buka 24 jam. Arif pun menyatakan Warung Madura dilarang buka 24 jam.
Sontak pelarangan itu menimbulkan reaksi dari berbagai lapisan masyarakat. Tokoh Madura asal Pamekasan, HM. Jusuf Rizal yang mewadahi Forum Masyarakat Madura Perantauan (FMMP) bereaksi. Ia meminta Kemenkop UKM jangan jadi jongos kapitalis. Seharusnya warung kelontong sebagai UKM dibina, bukan dibinasakan.
Jusuf Rizal, pria pegiat anti-korupsi yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mendesak Menteri UKM, Teten Masduki untuk mengklarifikasi pelarangan Warung Madura buka 24 jam. FMMP pun siap melakukan aksi demo ke Kemenkop UKM. Karena informasi tersebut menimbulkan keresahan Masyarakat Madura perantauan yang memiliki warung kelontong.
“Tetapi setelah Menkop UKM, Teten Masduki klarifikasi, kami batal demo. Sebab sudah jelas jika Warung Madura di seluruh Indonesia tidak dilarang buka 24 jam. Itu juga sudah diatur dalam Permendag nomor 23 tahun 2021,” tambah Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Menurut Jusuf Rizal, pernyataan klarifikasi Teten Masduki bahwa Warung Madura tidak dilarang buka 24 jam bukanlah sebuah keistimewaan, tapi aturannya memang demikian. FMMP hanya meluruskan bahwa Warung Madura buka 24 jam bukan pelanggaran dan tidak ada yang dilanggar.
Yang diatur jam operasionalnya sesuai Permendag nomor 23 tahun 2021 adalah Ritel Modern Hypermarket, Supermarket dan Minimarket. Jam Operasional Minimarket mulai jam 10 s/d 22, Senin-Jumat waktu setempat. Sabtu-Minggu, jam 10 s/d 23. Begitu juga terkait Perda di Kabupaten Klungkung, Bali Nomor : 13 Tahun 2018, tidak mengatur pelarangan Warung Kelontong Warga Madura buka 24 jam.