Jakarta, MitraKepolisian.id — Indonesian Journalist Watch (IJW) menilai Dewan Pers dengan Ketua Ninik Rahayu, telah gagal dalam melakukan pembinaan terhadap organisasi anggotanya yaitu PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).
Kegagalan Dewan Pers membina PWI terbukti dengan adanya dugaan korupsi atau penguasaan dana bantuan BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebesar Rp2,9 miliar dari total bantuan sebesar Rp6 miliar. Kejadian ini jelas-jelas telah mencoreng dunia pers Indonesia.
Sebagaimana dilansir media, dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN yang dikemas dalam bentuk Sponsorship Forum Humas BUMN pertama kali dibuka ke publik oleh Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo. Disebutkan ada empat orang pengurus PWI Pusat yang terlibat, yakni Ketua Hendry Ch.Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M.Ihsan, dan Direktur UKM Syarif Hidayatulloh.
Sebagai bukti bahwa keempat oknum tersebut telah melakukan penggelapan dana, Deqan Kehormatan (DK) PWI Pusat telah memberikan sanksi teguran keras terhadap Ketua PWI Pusat Hendry Ch.Bangun serta diminta mengembalikan dana yang dikuasainya tanpa hak sebesar Rp1,7 Miliar. Adapun tiga pengurus lain, DK PWI Pusat rekomendasikan pemecatan/pemberhentian dari jabatan pengurus PWI Pusat.
Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM.Jusuf Rizal, SH pria yang juga anggota PWI di era Masdun Pranoto kepada media di Jakarta mengatakan, dewan Pers seharusnya malu melihat kenyataan adanya korupsi atau penyelewengan dana yang dilakukan pimpinan tertinggi PWI Pusat dan jajarannya itu, karena kejadian itu menunjukkan jika Dewan Pers telah gagal membina anggotanya, dalam hal ini organisasi PWI.
“Memprihatinkan justru kasus dugaan korupsi terjadi di organisasi wartawan tertua itu. Seharusnya PWI Pusat dapat menjadi contoh bagi organisasi yang menaungi profesi wartawan secara profesional. Bukan memberi contoh menyuburkan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 15 Ayat 1 tentang tugas pokok Dewan Pers serta Fungsi Dewan Pers pada Pasal 15 Ayat 4, Dewan Pers seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap kualitas profesi kewartawanan termasuk dalam hal ini PWI.
Menurut Jusuf Rizal, kebobrokan wartawan yang terjadi di PWI Pusat saat ini, yang terjangkit virus korupsi, tidak lepas dari lemahnya peran dan fungsi Dewan Pers membina wartawan anggota organisasinya (PWI)
Dewan Pers saat ini lebih sibuk mengatur urusan bisnis UKW dan mengharuskan semua perusahaan media menjadi anggotanya, termasuk Media Online yang merupakan perusahaan media kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Sementara yang tidak menjadi anggota luput dari tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
“Dewan Pers hanya membina Perusahaan Pers besar, sedang perusahaan pers media online kategori UMKM diabaikan. Bahkan untuk menjadi anggota Dewan Pers terkesan dipersulit. Dibuat aturan harus UKW dan Harus teradaptar di Dewan Pers. Ini masalah serius di tengah revolusi industri,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti-korupsi itu.
IJW selaku organisasi pengawas Dewan Pers sebagaimana Pasal 17 dalam UU Pers, yang memperbolehkan peran serta masyarakat guna mengkritisi serta memberikan masukan kepada Dewan Pers atas tupoksinya, menilai dan mengusulkan agar PWI diberi sanksi dikeluarkan dulu dari keanggotaan Dewan Pers akibat dosa Hendry Ch Bangun Cs.
Dewan Pers harus dapat memberikan sanksi kepada organisasi pers anggotanya, agar kedepan semua organisasi pers anggotanya, tanpa pandang bulu, bersikap profesional dalam mengelola organisasi pers. Sebab apa yang dilakukan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat, telah merusak citra wartawan dan memalukan!
“Jangan sampai Dewan Pers seperti kartel dan menyuburkan oligarki pers, dimana Dewan Pers hanya berteriak jika kepentingannya terusik. Sedangkan kepada organisasi Pers non anggota, Dewan Pers membiatkan jalan sendiri. Ironisnya, media dan wartawan yang bukan konstituen Dewan Pers dipersulit melakukan tugas-tugas jusnalistik sebagaimana UU 40/1999 tentang Pers,” ujar Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) yang dikenal kritis itu.
Lebih lanjut Jusuf Rizal menilai dalam program UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Dewan Pers telah melanggar UU. Sebab tidak ada kompetensi Dewan Pers melaksanakan sertifikasi. Urusan sertifikasi tenaga kerja (termasuk wartawan) itu ada di domain BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah berdasarkan pasal 18 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Nanti ini harus diluruskan. Sebab pemerintah pusat dan daerah banyak yang tidak memiliki keberanian mengkritisi tupoksi Dewan Pers. Mereka takut wartawan anggota perusahaan media Dewan Pers cari gara-gara. Membuat masalah dan akhirnya terjadi pembiaran yang hasilnya dilihat dari perilaku Ketum dan Sekjen PWI Pusat,” tegas Jusuf Rizal yang sedang menyiapkan sejumlah aksi mengkritisi Dewan Pers.