banner 728x90

Perdagangan Anakan Harimau yang Viral Diduga Milik RBT Tersangka Kasus PT. Timah

Jakarta, MitraKepolisian.com – Dugaan perdagangan anakan harimau yang viral di media sosial instagram (IG) ternyata milik konglomerat kasus timah berinisial RBT.

Berdasarkan informasi (rilis) yang berkembang dan hasil pemeriksaan, ternyata anakan harimau tersebut berjenis Harimau Benggala, bukan Harimau Strowbery seperti yang disampaikan oleh Rudi dalam vedeo yang sempat diunggah di IG Petshop Minstery 2. (Akun tersebut saat ini sudah di take down, red).


Dalam video itu, Rudy mengaku Harimau tersebut hasil penangkaran milik konglomerat berinisial RBT yang belakangan juga dikaitkan dengan kasus Tambang Timah yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun.

BKSDA Jabar juga sudah memeriksa penangkaran Harimau milik RBT di sebuah villa mewah yang luas dan tertutup di kawasan Puncak Bogor arah Sukabumi, Jawa Barat.

Info A1 dari BKSDA Jabar, pemilik anakan Harimau Benggala (bukan Harimau Strowbery) yang ditawarkan di Sosmed oleh Tjioe Rudy Tiawarman pemilik Pet Shop Pet Ministry Jl. Dr Wahidin No. 90 Semarang, itu bukan milik dia.

Tapi milik RBT, konglomerat yang dituding Boryamin Saiman sebagai cukong kasus Timah yang merugikan negara Rp271 Triliun.

Menurut pejabat BKSDA Jabar yang enggan disebut namanya, Villa RBT tempat memelihara Harimau terletak di Puncak Bogor arah Sukabumi, Jawa Barat.

Dikatakan pula bahwa pemeliharaan harimau itu telah memiliki ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menjadi tandatanta, entah apa hubungan baik antara RBT dengan Menteri KLHK Siti Nurbaya sehingga bisa memiliki ijin?

Guru Besar IPB yang juga pakar Konservasi Prof. DR. Ir Hadi Alikodra dan DR. Drs. Budi Riyanto SH. M Si. Apu yang juga mantan Inpektorat Jendral KLHK kepada awak media saat di wawancarai Kamis (13/6/2024) mengatakan, kepemilikan ijin Konservasi memelihara satwa liar dilindungi, terutama jenis binatang buas Harimau, itu tidak bisa serta merta diberikan.

Muncul pertanyaan, Siapa yang beri ijin? Siapa yang diberi ijin? Dan untuk kepentingan apa ijin diberikan?

Satwa liar apa lagi yang Appendix I terlebih jenis binatang buas tidak bisa serta merta diberi ijin impor atau memelihara, apa lagi diperdagangkan.

Tanggapan Mengenai kasus inipun disampaikan oleh Haris Azhar

Aktifis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar ikut persoalan ini. Ia menilai menanggapi perijinan yang beredar, menurutnya pemberian ijin itu kontroversial, seolah dengan adanya ijin, satwa bisa dikuasai di luar habitatnya.

“Padahal setelah ijin dikeluarkan, pemantauan akan lemah karena pemberian ijin marak,” ungkap Haris, Minggu (16/6/2024).

Belum lagi ada masalah, siapa yang memantau pemberian ijin keluar tersebut? Untuk kepentingan apa ijin diberikan ?

Menurut Haris, Indonesia dikepung rezim ‘ijin’ dari mulai tambang, perkebunan, kaki lima, pencalonan kepala negara, hingga satwa.

“Seolah ada ijin sudah adil dan etis, padahal ijin hanya kamuflase atas ketidak adilan,” tandasnya.

Kondisi satwa liar yang dikuasai dan diperjual belikan di luar habitatnya makin mengkhawatirkan.

“Sebab negara sekedar menjadi produsen ijin, bukan menjaga habitat. Padahal ini tugas utama negara,” pungkas Haris.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
banner 728x90