Surabaya, MitraKepolisian.com — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI bekerja sama dengan Indonesian Royalty Watch (IRW) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan genjot pungutan royalti di Jawa Timur (Jatim) yang masih rendah.
LMKN merupakan lembaga yang bertugas memungut, mengelola, dan mendistrubusikan pendapatan royalti pencipta lagu di Indonesia sesuai UU Nomor 8 Tahun 2014 (UU Hak Cipta).
Pada saat sosialisasi tentang pungutan royalti di Hotel Sun City, Sidoarjo, Jawa Timur, pihak LMKN yang diwakili Waskito (Komisioner sekaligus Bendahara LMKN) serta Nur Arifin, menyampaikan bahwa Jawa Timur memiliki potensi royalti yang besar, namun belum digarap maksimal.
“Untuk itu melalui kerjasama IRW LSM LIRA ini, diharapkan pungutan royalti bisa ditingkatkan di Jawa Timur. Dengan jaringan LSM LIRA, LMKN merasa yakin potensi pungutan royalti bisa digarap di 38 Kabupaten dan Kota se-Jatim,” tegas Waskita yang juga Ketua LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) RAI itu.
Dalam paparannya, Waskito menyebut pungutan royalti di Jawa Timur masih berkisar Rp3 miliar per tahun. Sedangkan di Sidoarjo hanya Rp93 juta. Masih sangat kecil. Padahal ada 14 kategori yang kena pungutan royalti dan Jawa Timur memiliki potensi itu.
Sementara, Ketum Indonesian Royalty Watch (IRW) yang juga Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal kepada media menyebutkan ada beberapa faktor yang membuat pungutan royalti di Jawa Timur masih rendah yaitu:
Pertama, kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap UU Hak Cipta masih rendah. Padahal pelanggaran tidak membayar royalti atas penggunaan lagu secara komersial bisa kena Pidana dan Perdata.
Kedua, adanya keterbatasan SDM dan jaringan LMKN untuk bisa melakukan pungutan langsung ke bawah atau ke seluruh Provinsi maupun Kabupaten Kota. “Jadi LMKN memungut sesuai kemampuan SDM dan Jaringan,” jelas pria yang biasa disapa JR itu.
Ketiga, adanya mafia pungutan royalti, baik dari oknum LMK, preman, ormas, oknum aparat, dan lainnya. Jadi pengusaha Karaoke, Hotel, Hiburan, Bioskop, Misalnya membayar ke oknum. Semestinya ke LMKN sesuai ketentuan UU dan Peraturan teknisnya.
“Lewat kerjasama LMKN dan IRW LSM LIRA itu pungutan royalti akan kita genjot. LBH LSM LIRA akan somasi semua tempat-tempat yang tidak mau memenuhi kewajiban membayar royalti. Jika masih bandel LBH LSM LIRA akan proses hukum,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak aktivis pengiat anti-korupsi itu.