banner 728x90

Aktivis Mahasiswa Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Sembako Presiden 2020

Aktivis Mahasiswa, Edwin.

Jakarta, MitraKepolisian.com – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat Amalan Rakyat) mendukung Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bansos penyaluran bantuan sosial sembako presiden 2020

Dalam kasus ini, Amalan Rakyat meminta agar aparat penegak hukum memeriksa mantan Dirjen Linjamsos 2020, PLT. Dirjen Rehabilitasi Sosial Pepen Nazaruddin, dan mantan Direktur Utama PT. Pertani yang sekarang menjabat Direktur Utama Maryono PT. Pupuk Kujang.


Aktifis anti korupsi Edwin yang juga merupakan mahasiswa salah satu universitas swasta menyebut kasus ini cukup menyita perhatian publik dan aparat penegak hukum lantaran jumlah kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp250 miliar.

“Kawan- kawan aktifis mendapati temuan investigasi di lapangan bahwa Dirjen Linjamsos Kemensos tahun 2020 dan beberapa perusahaan penyedia dan penyalur diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara akibat kelalaian, ketidakcermatan dan tidak memanfaatkan fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh PPK pada kementerian sosial,” jelas Edwin.

Dalam catatan data investigasi, lanjut Edwin, diduga ada sekitar puluhan miliar bahkan lebih potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial sembako presiden pada provinsi DKI Jakarta 2020.

“Saya ambil data bukti dugaannya bahwa salah satunya terdapat kuantitas paket sembako yang disalurkan tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam daftar penerima manfaat bantuan sosial sembako yang telah ditetapkan kementerian sosial sehingga menimbulkan kerugian negara kalau tidak salah sekitar hampir 8 miliar lebih,” ucapnya.

Kemudian, jelas Edwin, adalagi temuan investigasi bahwa spesifikasi, jenis dan nilai sembako yang disalurkan oleh penyedia tidak sesuai dengan dokumen pengadaan, sehingga menimbulkan kerugian negara hampir sekitar menyentuh Rp2 miliar.

Menariknya lagi, lanjut Edwin, dalam ketentuan petunjuk teknis penyaluran bantuan sembako dipaparkan bahwa perusahaan penyaluran bansos harus mengirimkan paket sembako ke penerima manfaat, akan tetapi faktanya perusahaan penyalur atau ekspedisi malah membagi sembako ke titik bagi (RW), bukan langsung ke penerima manfaat.

“Padahal seperti diketahui dalam nilai total barang per paket adalah Rp300.000 sudah termasuk biaya pengiriman, biaya pengiriman paket sembako sampai kepada penerima manfaat menjadi beban penyedia barang,” paparnya.

“Jadi kasus ini harus segera ditindaklanjuti dan dituntaskan oleh Aparat Penegak Hukum agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan benar bahwa negeri ini menegakkan hukum dengan adil dan terang benderang,” tuntas Edwin.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
banner 728x90