banner 728x90

Abaikan Hak Rakyat, LSM LIRA Simalungun Minta Izin HGU PT Lonsum Bahlias Jangan Diperpanjang

Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal SH, dan Bupati LSM LIRA Simalungun Hotman P. Simbolon, SH.

Simalungun, MitraKepolisian.com – Pemerintah Kabupaten Simalungun diminta jangan memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT Lonsum Bahlias yang sudah kedaluarsa sejak Desember 2023 silam.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Simalungun, Sumatera Utara mendesak agar Pemerintah Kabupaten Simalungun jangan memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan PT Lonsum Bahlias.


Bupati LSM LIRA Simalungun Hotman Petrus Simbolon, SH mengatakan, PT Lonsum Bahlias harus dievaluasi terlebih dahulu, karena selama ini diduga kuat telah ugal-ugalan alias tidak menaati peraturan yang berlaku.

“PT Lonsum Bahlias menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Salah satunya mengabaikan kewajibannya untuk memenuhi hak masyarakat tentang plasma. Mereka juga terkesan acuh tak acuh, padahal ini jelas pelanggaran,” kata Hotman kepada awak media di Simalungun, Kamis (1/8/2024).

Hotman menuturkan, izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum Bahlias saat ini sudah kedaluarsa, sehingga tidak lagi berhak menjalankan operasi di Simalungun.

“Izin HGU PT Lonsum Bahlias kan habis sejak Desember 2023. Makanya jika masih beroperasi berarti sudah melakukan pelanggaran berat dan Pemerintah Simalungun harus bertindak tegas,” tandas Hotman.

Ia pun mengingatkan selama ini PT Lonsum Bahlias sudah mengabaikan kewajiban terhadap hak rakyat tentang plasma, dimana perusahaan wajib memfasilitasi perkebunan rakyat. Padahal aturan ini sudah jelas tertuang benderang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

Dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 disebutkan: perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas lahan yang dikelola perusahaan.

“Kemudian dalam Pasal 25 dinyatakan, apabila Perusahaan Perkebunan tidak memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen dapat dikenai sanksi berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan. Ini kan jelas telah dilanggar,” ungkap Hotman.

Dengan dasar itu, Hotman selaku Bupati LSM LIRA Simalungun meminta pemerintah kabupaten Simalungun bersikap tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan PT Lonsum Bahlias.

“Ini izin HGU susah habis, kewajiban kepada masyarakat tidak dipenuhi, ditambah lagi tidak bayar denda. Maka jalan satu-satunya ya berhenti beroperasi di Simalungun. Jangan hanya mengambil kekayaan alam Simalungun tapi hak-hak rakyat diabaikan. Buat apa ada perusahaan kalau rakyat sengsara dibikinnya. Stop aja ijinnya kalau macam itu,” tukas Hotman.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
banner 728x90