TABANAN, mitrakepolisian.com – Kasus jual-beli jabatan diduga terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu modus yang sedang disidik ialah jual beli tenaga kontrak yang diduga menjadi sebuah tradisi di lingkungan tersebut.
Koordinator Indonesia Monitoring Government (KIMG), Muhammad Rezki menyebutkan jika kasus ini telah menjadi sebuah pola yang terjadi berulang. Dia mengungkap jika salah satu yang marak terjadi ialah mutasi jabatan yang seringkali dilakukan secara sewenang-wenang.
“Biasalah ada per kepala (biaya setoran, red) itu, tapi kan tidak bisa kita buktikan itu. Kecuali korban yang bicara atau OTT baru bisa dibuktikan,” kata Rezki dalam keterangan tertulis yang diterima awak media melalui pesan elektronik, Senin (5/8/2024).
Padahal, jelas Rezki, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas sempat mengeluarkan larangan kepada setiap pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer atau kontrak.
Rezki menilai, rekrutment tersebut dapat merusak penghitungan kebutuhan formasi pada aparatur sipil negara (ASN). Kualitas SDM pun kemudian menjadi tak sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
Rezki juga mengatakan, Koordinator Indonesia Monitoring Government (KIMG) sebagai LSM selama ini aktif menyoroti kebijakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, mengungkapkan jika setelah mutasi secara ugal-ugalan dilakukan terdapat modus lain yang juga kemudian digunakan untuk pengangkatan tenaga kontrak.
Rezki mencontohkan dugaan kasus yang terjadi di Rumah Sakit Nyitdah. Kata dia, sekitar 30-an lebih tenaga kontrak diangkat oleh Bupati Tabanana sekitar satu tahun yang lalu.
“Seperti De Koan kan diangkat anaknya menjadi tenaga kontrak itu. Tagihinne piepies mase (diminta uang juga, red). Tapi dia tidak mau bayar. Buong (batal, red) jadinya, tapi tetap diangkat, meskipun tidak bayar karena De Koan ngamuk tidak mau bayar. Anaknya dokter itu tahun lalu jadi tenaga kontrak. Pas bareng pengangkatan itu. Kan pasti ada SK-nya itu dan semua pasti ada SK-nya. Ada sekitaran Rp50 juta itu kayaknya diminta bayar,” ujar pernyataan yang dituturkan oleh Rezki.
Belum lagi, kata Rezki menuturkan pernyataan sumber yang dimaksud, kasus besar lain yang kemudian berujung pada penyelidikan Polda Bali. Salah satunya terkait rumah jabatan Wakil Bupati Tabananan.
“Dan baru bikin yang sekarang ini. Nah rumah pribadi (Komang Gede Sanjaya, red) itulah yang dipakai rumah jabatan wakil bupati waktu itu. Di situ kan diduga ada semacam sewa menyewa dan rumahnya pribadinya yang disewakan dan itulah yang menjadi temuan kemarin,” ucap dia.
Kasus serupa, kata Rezki, identik dengan apa yang terjadi pada perkara rumah jabatan yang ada di Pemkab Buleleng sebelumnya.
“Temuannya lumayan catatannya masih di Polda itu. Edi Wirawan saat ini menjadi Wakil Bupati Tabanan juga sempat didatangi Kabag Hukum Pemkab Tabanan. Ini pak wakil dari Polda ada temuan rumah jabatan. Itu sekitar baru pak wakil dilantik sekitar 6 bulanan,” tandas Rezki menuturkan pernyataan sumber dimaksud.