Jakarta, mitrakepolisian.com – Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), yang telah diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan (DK), masih terus melakukan pelbagai pelanggaran organisasi dan pelanggaran hukum.
Pelanggaran itu antara lain bersama kroni-kroninya secara tidak sah masih menguasai Kantor PWI Pusat di lantai 4 Dewan Pers. Seharusnya kantor itu sudah dalam pengelolaan Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua Umum Zulmansyah Sekedang dan pengurus yang sah.
Meski banyak desakan dari PWI Provinsi agar Kantor PWI Pusat diambil-alih dari penguasaan HCB yang bukan anggota PWI lagi, Plt Ketum PWI Zulmansyah Sekedang menyampaikan pihaknya masih melakukan dengan cara-cara persuasif.
“Atas saran dan masukan senior di PWI Pusat, kami masih persuasif. Khawatir akan terjadi bentrok fisik sesama anggota PWI. Pada waktunya nanti, pasti kami ambil alih kantor PWI Pusat tersebut,” tutur Zulmansyah.
Sementara itu Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, H Ilham Bintang menegaskan, Hendry Ch Bangun yang sudah diberhentikan lantaran persoalan cashback uang bantuan BUMN sebesar Rp1,08 miliar, masih memakai kop surat PWI Pusat dan masih menanda-tangani surat-menyurat.
“Orang yang sudah dipecat keanggotannya dari PWI tidak boleh lagi memakai kop dan dokumen PWI. Ingat ya, tidak boleh lagi. Itu ilegal dan bisa terkena delik pidana,” kata Ketua Dewan Penasihat, Ilham Bintang.
Kata Ilham, Hendry Ch Bangun saat ini merasa dialah yang palng berkuasa di PWI sehingga masih berminpi berhak memecat seluruh Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat serta menggantikannya dengan orang yang lain. Memang Senin (5/8/2024) didapat informasi, seluruh anggota Dewan Kehormatan dan anggota Dewan Penasihat, sebahagiannya telah diganti oleh Hendry CH Bangun yang justeru sebenarnya sudah bukan anggota PWI lagi.
“Mana bisa orang yang sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI, punya hak mengatur dan bahkan memecat lagi para pengurus PWI yang sah. Di dalam konstitusi organisasi PWI, lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi sampai pemberhentian keangggotaan secara penuh adalah Dewan Kehormatan. Pengetahuan elementer itu saja Hendry nggak paham,” tambah Ilham Bintang.
Sebagai mantan Ketua Dewan Kehormatan dua priode, Ilham Bintang menegaskan, keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotan PWI sah dan legal. Final. ”Apalagi, Keputusan diambil oleh ketua Dewan Kehormatan yang namanya masih terdaftar di akte Dirjen AU, dan sekretaris Dewan Kehormatan yang resmi” jelas Ilham.
Selain itu, Pengurus PWI Provinsi PWI Jakarta, tempat keanggotaan Hendry Ch Bangun terdaftar juga telah mencabut keanggotaan Hendry Ch Bangun dari anggota PWI Jakarta.
Dengan begitu Hendry CH Bangun sebenarnya sudah gugur sesuai PD PRT PWI. Sudah tidak memiliki keanggotan di PWI. “Hendry Ch Bangun sudah tak memiliki nomor anggota PWI lagi. Hendry sudah bukan anggota PWI, apalagi sebagai pengurus,” tegas Ilham.
Karena itu, HCB yang masih mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PWI merupakan perbuatan tidak pantas dan melanggar hukum. Untuk itu, Plt Ketua Umum PWI, Zumansyah Sekedang juga sudah ditugaskan mengirim surat ke berbagai mitra PWI agar untuk sementara waktu tidak melakukan kerja sama dengan mantan Ketum PWI yang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI.(rls)