Fakfak, MitraKepolisian.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Papua Barat mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 01, Untung Tansil-Yohana Dina Hindon dari kontestasi Pilkada Kabupaten Fakfak 2024 mendapat apresiasi dari banyak pihak.
Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Fakfak menilai, keputusan KPU Fakfak itu adalah bukti bahwa aturan hukum Pemilu yang demokrasi dan berintegritas telah ditegakkan dengan sangat baik.
“Kita sangat mengapresiasi KPU Fakfak, karena keputusan mendiskualifikasi Paslon Untung-Yohana adalah bukti tegaknya aturan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan tanpa kecuangan,” ujar Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Fakfak, Brian Johan Rahmat Aditya Iha, Selasa (12/11/2024).
Brian menjelaskan, KPU Fakfak juga tegak lurus pada undang-undang, dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat Kabupaten Fakfak dan masyarakat di seluruh Indonesia terhadap pelaksanaan pesta demokrasi yang berintegritas, bersih, dan bermartabat.
“Keputusan KPU mendiskualifikasi Untung-Yohana itu kan tidak ujuk-ujuk atau tiba-tiba. Tapi melalui investigasi serta diberengi dengan bukti-bukti faktual bahwa terjadi pelanggaran. Kemudian Bawaslu mengeluarkan rekomendasi, hingga KPU Fakfak membuat keputusan berbasis rekomendasi Bawaslu Fakfak. Semua proses itu sudah berjalan dengan baik,” jelas Brian.
Dengan demikian, Brian berharap keputusan KPU Fakfak ini harus dikawal dengan baik, sehingga pesta demokrasi Pilkada Fakfak berjalan dengan lancar, aman, dan damai. Sehingga masyarakat bisa menyampaikan pilihan suaranya memilih pemimpin di Pilkada dengan baik dan aman.
Secara terpisah, Aktivis Pemilu Damai Kabupaten Fakfak, Siti Hajar Uswanas, meminta agar aparat penegak hukum dan aparat keamanan mengawal pelaksanaan Pilkada Kabupaten Fakfak agar berjalan aman, bersih dan kondusif.
Uswanas yang juga Juru bicara Paslon 02 Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik (SANTUN) berharap, Putusan KPU Fakfak mendiskualifikasi paslon Untung-Yohana harus dikawal oleh aparat Polres Fakfak dan semua jajaran polisi, jangan sampai ada intervensi yang melawan hukum.
“Kami ingin menggarisbawahi bahwa netralitas Polisi dan semua Forkompimda di Fakfak harus sejalan dengan sikap penyelenggara pemilu yang tegak lurus pada aturan hukum Pemilu. Dalam hal ini netralitas Aparat harus benar-benar dijaga dan pemilu aman damai harus diwujudkan dalam Pilkada Fakfak,” tandas Uswanas.
“Kita yakin, Polda Papua Barat, Polres Fakfak, termasuk seluruh jajaran Polsek se-Kabupaten Fakfak akan bersikap netral dan akan menjaga suasana kondusif dalam Pilkada. Artinya Keputusan KPU akan dikawal dengan baik, karena kebenaran secara hukum harus ditegakkan,” jelas Uswanas.
Terkait pasangan Untung-Yohana, Uswanas menilai paslon petahana itu tentu punya hak secara hukum untuk mengajukan banding ataupun kasasi di Mahkamah Agung.
“Semua pihak tentu harus menghormati apa pun langkah dari pasangan Untung-Yohana. Asalkan semua dalan koridor aturan yang benar. Tapi yang jelas Pilkada harus berjalan aman, damai, dan berintegritas. Itu yang paling penting,” tegasnya.
Bagi Uswanas, jika pun tidak ada banding dan hanya satu pasangan calon yang maju, maka Pilkada harus tetap berjalan dimana Paslon yang bertanding harus meraih suara 50 persen plus 1, untuk dinyatakan sah sebagai pemenang.
Dengan adanya putusan KPU mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 01, Untung-Yohana, maka hanya tersisa satu Paslon di Pilkada Fakfak, yakni Paslon nomor urut 02 Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik (SANTUN).
Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01 Untung Tansil-Yohana Dina Hindon dari kontestasi Pilkada Kabupaten Fakfak 2024.
Keputusan mendiskualifikasi pasangan Untung-Yohana ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla didampingi dua anggota KPU Josan Massa dan M.Idris Rumata saat jumpa pers di aula Kantor KPU Fakfak, Senin (11/11/2024) malam.
“Pasangan Calon atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom, SE., MM. (Calon Wakil Bupati) dinyatakan dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024,” ujar Hendra.
Hendra menjelaskan, keputusan KPU Fakfak ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Fakfak nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024.
Untung-Yohana didiskualifikasi secara resmi melalui Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak nomor 1720 tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Setelah adanya keputusan ini, Hendra mempersilahkan pasangan Untung-Yohana menempuh jalur hukum, yakni kasasi ke Mahkamah Agung, apabila merasa dirugikan.
“Pasangan calon yang merasa dirugikan dalam keputusan KPU Fakfak dapat menempuh jalur hukum sesuai regulasi ke Mahkamah Agung,” kata Hendra.