banner 728x90

SDR Laporkan Telkom Group ke Ombudsman Perkara Dugaan Pembungkaman Pers

Jakarta, MitraKepolisian.com – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan PT. Telkom Group ke Badan Ombudsman terkait diduga pembungkaman pers terhadap sejumlah media online yang memuat berita dugaan korupsi PT. Telkom dan anak usahanya, Telkomsel.

Dugaan pembungkaman pers itu antara lain meminta pencabutan berita yang sudah tayang (takedown), dengan kompensasi berupa sejumlah uang maupun janji iklan.


Selain itu, pemungkaman juga diduga dilakukan dengan menghantam sistem jaringan ataupun CMS dan server media online, sehingga sulit diakses dan beritanya tidak dapat dibaca.

Atas kondisi ini, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) mengecam keras aksi pembungkaman pers dan melaporkan Telkom Group ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Jumat (9/5/2025).

Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto mengatakan, informasi yang disajikan oleh media dan perusahaan pers semestinya dilihat sebagai kewajiban pers untuk melakukan kontrol sosial. Tidak boleh dibungkam!

“Apalagi sejumlah berita yang diduga meghilang tersebut, dilengkapi dengan bukti permulaan (dugaan pidana) yang cukup,” ujar Hari dalam keterangan tertulis.

Hari mengaku mendengar informasi, Telkom Group melakukan pendekatan ke sejumlah media dengan iming-iming berupa uang dan janji kerjasama iklan.

“Iming-iming uang kurang lebih sebesar Rp50 juta dan kerjasama iklan, akan tetapi dengan syarat tidak menayangkan berita negatif Telkom Group. Terhadap media yang sudah terlanjur menayangkan, ada upaya untuk melakukan takedown (menghilangkan) dengan iming-iming yang sama,” ungkap Hari.

Hari menduga pembungkaman pers itu diinstruksikan langsung oleh manajemen PT Telkom melalui Sekretaris Perusahaan Telkomsel Andi Agus Akbar atas arahan dari Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah.

Termasuk juga arahan dari Direktur Telkom Honesti Basyir dan Direktur Telkomsel Nugroho, serta SVP Telkom, Ahmad Reza.

“Andi atas perintah Reza telah melakukan serangkaian upaya pendekatan ke perusahaan media massa untuk menolak/tidak menayangkan pemberitaan terkait dugaan korupsi di PT Telkom dan anak perusahaannya,” kata Hari.

“Termasuk upaya untuk melakukan takedown terhadap berita yang sudah terlanjur tayang,” lanjutnya.

Hari menegaskan SDR pembungkaman pers adalah bentuk melawan hukum. Maka tindakan Telkom Group ini jelas-jelas merupakan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat BUMN, yakni dengan menutup akses publik.

“Apalagi, nyata-nyata sejumlah berita tidak bisa diakses melalui jaringan Telkomsel, padahal link yang sama bisa dibuka melalui jaringan lain,” ujarnya.

Dia berharap, ORI bisa bertindak cepat dan tegas terhadap insiden ini. Jangan lagi fasilitas milik negara disalahgunakan untuk membungkam media massa dalam melakukan tugas jurnalistik menyampaikan berita dan informasi ke masyarakat.

“ORI harus segera mengambil tidakan tegas terhadap Telkom dan Telkomsel karena telah membungkam media massa dengan menyalahgunakan fasilitas negara yang semestinya kewenangan untuk menutup pemberitaan ada di Menkominfo dan Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Hari.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
banner 728x90