JAKARTA, MITRAKEPOLISIAN.COM | Kantor DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di Jalan Diponegoro No. 29, Jakarta Pusat digugat ke pengadilan oleh Andar Situmorang SH, MH.
Andar sendiri tampil menggugat dengan legal standing sebagai kuasa hukum yang pernah mendapat mandat langsung dari Antarino Malik, putri bungsu pasangan Adam Malik dan Nelly Adam Malik.
Kantor DPP Perindo itu dulunya memang menjadi kediaman Wakil Presiden Ketiga RI Adam Malik (1978-1983). Kemudian setelah Adam Malik wafat, bangunan itu dijadikan Museum Adam Malik atas inisiatif istri Adam Malik, Nelly Malik. Bahkan museum itu diresmikan oleh Ibu Tien Soeharto pada 5 September 1985.
Namun pada tahun 2000, museum Adam Malik yang memiliki 5.000 koleksi, tak lagi beroperasi alias tutup karena terkendala biaya operasional yang tinggi.
Berdasarkan literasi uang ada, pada tahun 2000-an, bangunan Museum Adam Malik kabarnya dijual, dan pada tahun 2012 laku. Pembelinya adalah Hary Tanoesoedibjo.
Namun karena Museum Adam Malik ini statusnya sebagai bangunan cagar budaya, maka bentuk bangunan tak boleh diubah. Hanya boleh direnovasi sekedarnya saja.
Nah, belakangan muncullah Andar Situmorang, selaku penggugat. Ia bahkan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelamatkan aset negara yang diduga telah disulap menjadi milik pribadi, dan kini digunakan sebagai kantor DPP Partai Perindo.
Dalam keterangan yang dipublikasi media, Andar menjelaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut awalnya dibeli oleh negara (pemerintah RI) melalui sekretaris negara dari Bank Bumi Daya pada era Presiden Soeharto.
Tanah dan bangunan itu kemudian diserahkan kepada keluarga Adam Malik, dan dijadikan museum setelah Adam Malik meninggal.
“Jadi saya kuasanya Antarini Malik putrinya Adam Malik,” kata Andar mempertegas sebagaimana risalah tanah terkait.
Akta aset tersebut disahkan oleh notaris ternama, Kartini Mulyadi. Setelah wafatnya Wakil Presiden ke-3 RI Adam Malik, pengelolaan museum itu dipercayakan kepada sang istri, Nelly Adam Malik, sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa-jasa tokoh bangsa tersebut.
Namun entah bagaimana prosesnya, dengan berkembangnya waktu, hak guna bangunan (HGB) atas nama negara kini diduga telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Liliana Tanaja Tanoesoedibjo, istri dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
“Tanah dan bangunan itu bukan warisan keluarga, melainkan aset negara. Diperuntukkan sebagai museum, bukan untuk dialihkan kepada partai politik atau pihak swasta. Saya punya semua dokumen hukumnya!” tegas Andar sebagaimana dikutip Obor Keadilan.
Andar telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekaligus melayangkan somasi resmi kepada Ketua Umum Partai Perindo Haru Tanoesoedibjo.
Andar meminta pengadilan menerapkan status quo atas tanah dan bangunan tersebut, hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Saya minta Presiden Prabowo segera bersikap. Ini bukan sekadar soal hukum, ini soal moralitas bangsa. Museum Adam Malik adalah simbol penghormatan negara kepada pahlawannya. Jangan dikomersialisasi!” seru Andar.
Andar mengaku sudah punya data dan dokumen lengkap, termasuk terkait NJOP lahan tersebut yang mencapai Rp100 juta per meter. Dan jika dikalikan dengan luas lahan 3.033 meter, maka aset lahan itu mencapai Rp500 miliar.
Saya bukan asal ngomong data-data dokumen semuanya komplit di tangan saya tegas andar Situmorang meyakinkan publik lewat jurnalis media nasional obor keadilan bahkan menurut anda Situmorang harga tanah di situ saat ini sudah mencapai 100 juta NJOP per meter dikalikan saja dengan luas 3.022 m maka aset negara ini sudah mencapai hampir 500 miliar
“Oleh karena itu, sangat-sangat perlu untuk negara mengambil alih kembali aset negara jangan sampai dikuasai oleh seseorang atau kelompok. Ini jelas-jelas perbuatan yang merugikan wibawa supremasi hukum dan konstitusi negara,” kata Andar.
“Tidak ada alasan lain, bahwa Prabowo Subianto sebagai pemegang kendali otoritas kekuasaan dan kepala negara wajib mengeksekusi itu demi semangat efisiensi dan pemulihan aset-aset negara yang diduga dikuasai oleh bagian di berbagai lokasi di Jabodetabek, bahkan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Itu semua harus diselamatkan diinventarisir,” kata Andar.
“Seluruh aset negara itu dapat menjadi pengembang APBN, agar uang negara Asia tenggara semakin sehat demi percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan infrastruktur di mana-mana,” tegas Andar.
Kasus sengketa lahan ini dipastikan akan panjang, dan hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak DPP Perindo maupun Hary Tanoesoedibjo.