JAKARTA, MITRAKEPOLISIAN.COM | Pemblokiran terhadap lebih dari 5.000 rekening bank yang diduga terkait judi online (Judol) dinilai sangat baik, sebagai terobosan dalam memberantas penyakit “nge-slot” (main judi online) yang merebak di masyarakat Indonesia pada segala lini.
Lebih dari itu, pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu juga sebagai terobosan bagi negara yang sedang kepepet butuh uang segar membayar utang jatuh tempo 2025.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan, pemblokiran ribuan rekening yang diumumkan pada Mei 2025 itu sah-sah saja dilakukan, apalagi saat ini pemerintah sedang butuh dana segar untuk menambal beban utang negara yang jatuh tempo.
“Pemerintah saat ini harus mencari terobosan mengatasi keuangan negara dimana total utang yang akan jatuh tempo pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun,” kata Hari dikutip laman liranews.com, Jumat (23/5/2025).
Hari menyebut Pemerintah dijadwalkan melakukan pembayaran utang jatuh tempo dengan nilai yang bervariasi setiap bulan sepanjang 2025.
Nah, terkait Judol, Hari mengungkap hasil analisa PPATK menyebut perputaran dana judi online di 2025 mengalami kenaikan yang sangat signifikan, hingga ratusan triliun rupiah.
“Kan hasil analisa PPATK perputaran uang judi online pada 2025 akan mencapai Rp1.200 Triliun, melonjak dari 2024 yang sebesar Rp 981Triliun. Bisa jadi ini bagian dari pemberantasan dengan memblokir 5.000 rekening bank,” tukas Hari.
Ketika ditanya, apakah pemerintahan Prabowo harus mengungkap secara transparan masalah pemblokiran rekening judi online, dan kemana penggunaan dana hasil pemblokiran itu? Hari menilai semua tergantung Presiden Prabowo sendiri.
“Kembali kepada pemerintah, akan dikemanakan uang hasil pemblokiran rekening. Toh selama ini jumlah uang yang disita dari kejahatan korupsi saja tidak pernah dibuka secara transparan. Dan pemblokiran rekening dari 5.000 rekening bank sangat signifikan,” tegasnya.
Sebagai masukan, Hari juga menyoroti maraknya perbankan digital atau dompet digital seperti DANA, GoPay dan lainnya yang dinilai menjadi fasilitas bagi para pelaku judi online.
Bahkan bila perlu, Hari mengusulkan pemerintah menutup segara jenis dompet digital yang memfasilitasi para pelaku judi online untuk deposit slot judi.
“Kalau serius mau memberantas judol langkah yang harus ditutup salah satunya aplikasi DANA dan aplikasi-aplikasi yang sejenis. Karena aplikasi-aplikasi tersebut sering digunakan oleh para pencinta judol dan bisa dilacak langsung oleh PPATK,” ungkap Hari.
Sekedar informasi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 5.000 rekening bank yang terkait dengan aktivitas perjudian online.
PPATK juga menginformasi bahwa total nilai transaksi dari ribuan rekening terkait judi online ini lebih dari Rp600 miliar. Gila.
“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada 3 Mei 2025.