
SIMALUNGUN, MITRAKEPOLISIAN.COM | Suasana panas dan penuh perdebatan terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Simalungin dengan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Simalungin di Gedung DPRD Simalungun, Kecamatan Raya, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (28/05/2025).
RDP lintas komisi itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, bersama Wakil Ketua I Sarmin Girsang, Wakil Ketua II Bonauli Rajagukguk, dan Wakil Ketua III Jefra Hasudungan Manurung.
Hadir para anggota Komisi II dan Komisi III DPRD Simalungun, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala Seksi Dinas Perhubungan.
Sedangkan DPD LSM LIRA Simalungin dikomando langsung oleh Bupati LSM LIRA Simalungin Hotman Petrus Simbolon yang hadir bersama puluhan pengurus dan anggota.
Pada awalnya RDP berlangsung tenang dan dimulai dengan paparan dari Bupati LSM LIRA Simalungin Hotma Petrus Simbolon.
Namun di tengah-tengah paparan, suasana mulai menghangat saat Hotman dengan keras mempertanyakan kinerja DPRD Simalungun dalam melaksanakan peran dan fungsinya. Baik dari sisi legislasi (membuat peraturan), fungsi budgeting (menyusun anggaran), maupun dari fungsi pengawasan.
Hotman secara khusus menyoroti tentang fungsi pengawasan DPRD Simalungun terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan perkebunan di Simalungin. Baik itu perkebunan kelapa sawit, maupun perkebunan karet.
Hotman menjelaskan, LSM LIRA Simalungin menemukan banyak sekali masalah di Simalungun setelah melakukan investigasi lapangan yang sah. Yakni berdasarkan pada Undang-Undnag Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
LSM LIRA Simalungun, tegas Hotman, sudah berulangkali melakukan investigasi langsung ke lapangan, baik terhadap perkebunan karet maupun perkebunan kelapa sawit.
โBerdasarkan investigasi LSM LIRA di lapangan, ternyata pemanfaatan dan pengelolaan lahan perkebunan tersebut belum dapat memberikan dampak secara langsung bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya,โ tandas Hotman.

Pada pertengahan paparannya, Hotman bersuara lebih keras dengan meminta agar DPRD memberi tindakan tegas kepada perusahaan-perusahaan perkebunan yang mengabaikan dan melanggar peraturan, khususnya PP Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Hotman juga mendesak agar DPRD Simalungun segera membuat Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut pelanggaran-pelanggaran perusahaan perkebunan di Simalungin.
Secara khusus, Hotman minta agar Pansus DPRD Simalungun mengusut pelanggaran perizinan HGU PT. BSRE di Dolok Merangir, Kecamayan Dolok Batu Nanggar. Kemudian pelanggaran PT. Lonsum Bahlias di Kecamatan Bandar, serta pelanggaran PT. Jasa Putra di Kecamatan Tapian Dolok.
Suasana menjadi semakin panas ketika Hotman selaku Bupati DPD LSM LIRA Simalungun menyebut sejauh ini kinerja DPRD Simalungun sangat melempem, kurang serius alias lawak-lawak. Hal itudiucapkan Hotman berulang kali.
Hotman menilai DPRD Simalungun tak terlihat kinerjanya, padahal ada perusahan perkebunan belum mengantongi izin HGU selama 3 tahun, dan perusahaan itu masih beroperasi.
Hotman juga membongkar dugaan adanya oknum DPRD Simalungun yang telah berbuat curang terkait fasilitas umum yang dimohonkan kepada perusahaan perkebunan yang belum mengantongi izin HGU.
Mendengar pernyataan kritis dari Hotman, salah seorang anggota Komisi II DPRD Simalungun, Histoni, tampak kecewa dan mengaku tersinggung atas ucapan Hotman atas dugaan dan tuduhan tentang adanya oknum DPRD Simalungun ikut bermain dalam kecurangan.
Namun sebelum suasana panas itu meledak dan membakar, pihak DPRD Simalungun menyatakan janjinya akan segera membentuk Pansus mengusut pelanggaran-pelanggaran perusahaan perkebunan di Simalungin.
โKita tutup RDP ininsengan keputusan, bahwa DPRD Simalungun akan segera dibentuk Pansus, untuk menindaklanjuti paparan Bupati LSM LIRA atas hasil investigasi lapangan mereka selama ini,โ demikian disimpulkan pimpinan RDP DPRD Simalungun.