mitrakepolisian.com – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Desie Christhyana Sari, sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima judicial review terkait sekolah gratis bagi anak SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
“Putusan MK ini sebuah terobosan hukum yang sangat progreaif dan pro-rakyat. Saya sangat mengapresiasi karena pendidikan dasar adalah hak seluruh anak bangsa,” kata Desie Christhyana Sari kepada awak media, Senin (2/6/2025).
Sebagai legislator yang membidangi masalah pendidikan, Desie berjanji akan mengawal putusan MK tersebut dalam tataran implementasi di lapangan.
Jangan samapi putusan MK ini tidak terlaksana dan hanya menjadi macan kertas, namun dalam praktiknya rakyat tetap ditarik bayaran untuk mengenyam pendidikan.
Legislator berparas ayu dengan lesung pipi ini meminta agar mutu pendidikan juga harus ditingkatkan. Jangan mentang-mentang gratis, kemudian pendidikan dijalankan asal-asalan.
“Mutu pendidikan ini juga menjadi kata kunci bagi kemajuan bangsa kita. Jangan mentang-mentang gratis, kemudian proses pembelajaran di sekolah ngasal, dan kurikulum sekolah tidak dijalankan maksimal. Jadi harus seiring-sejalan, antara sekolah gratis dan berkualitas,” imbuhnya.
Bukan hanya itu, Desie juga konsisten mendorong sekolah inklusi atau sekolah khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Apalagi di DKI Jakarta banyak penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus, namun mereka tidak bisa mengecam pendidikan karena minimnya sekolah inklusi.
“Saya tidak pernah lelah untuk memperjuangkan agar sekolah untuk anak berkebutuhan khusus atau sekolah inklusi diperbanyak. Sangat naif jika ibu kota sekaliber Jakarta malah kurang atensi (memberi perhatian) kepada anak-anak berkebutuhan khusus.”
“Padahal tenaga pendidik bidang psikologi dan sejenisnya sangat banyak. Mereka bisa direkrut untuk mengajar dan mendidik di sekolah inklusi,” tandas Desie Christhyana Sari.
Sebelumnya, pada Selasa 27 Mei 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut negara—pemerintah pusat dan daerah—harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan “kesenjangan akses pendidikan dasar”.