Oleh: Dwi Taufan Hidayat
KETIKA tokoh agama mulai merelatifkan perusakan lingkungan atas nama “keadilan”, kita patut bertanya: keadilan untuk siapa? Umat butuh suara jernih dari ulama, bukan dalil yang disesuaikan dengan kepentingan industri ekstraktif. Dalam jeritan warga yang tergusur, kita menemukan kebenaran yang tidak bisa ditambang oleh logika investasi.
Sejak kapan menjaga lingkungan dianggap sebagai ekstremisme? Bukankah merusak lingkungan yang seharusnya dipandang sebagai bentuk radikalisme paling konkret terhadap makhluk hidup dan masa depan generasi? Ketika seorang tokoh agama menyatakan bahwa menjaga lingkungan secara ekstrem memiliki dampak negatif dan melarang tambang itu tidak adil, yang muncul bukan refleksi keadilan, melainkan sinyal kemunduran moral dalam menyikapi penderitaan rakyat kecil dan kehancuran ekologis.
Ucapan itu menggambarkan satu pola lama yang terus direproduksi oleh kekuasaan dan elite moral: menggiring opini bahwa “kemajuan” hanya bisa dicapai lewat jalan tambang, bahwa pembangunan identik dengan eksploitasi. Lebih mengkhawatirkan lagi ketika tokoh-tokoh agama justru merelatifkan kerusakan ekologis dan mengklaim bahwa melarang tambang adalah tindakan tidak adil. Di sini kita menyaksikan bukan saja kebingungan moral, tetapi juga kegagalan intelektual dalam memahami hakikat keadilan ekologis dan sosial.
Jika menjaga lingkungan disebut ekstrem, maka barangkali para petani di Wadas, nelayan di Pulau Pari, warga adat di Mollo, Papua, dan Wawonii adalah kaum ekstremis. Mereka mempertahankan tanah dan air, bukan karena mereka membenci tambang, tapi karena mereka mencintai kehidupan. Tapi begitulah: dalam logika industri dan elite yang nyaman di ruang ber-AC, kecintaan pada bumi dianggap ancaman terhadap profit.
Kata “tidak adil” menjadi bumerang yang lucu. Bagaimana bisa melarang tambang disebut tidak adil, sementara yang terusir adalah rakyat, yang dipenjara adalah warga yang membela tanah, dan yang menikmati hasil tambang hanyalah segelintir elite? Sejak kapan keadilan diukur dari izin usaha pertambangan, bukan dari suara rakyat yang kehilangan ruang hidup?
Ironisnya, semua ini dibungkus dalam jargon “keseimbangan” antara pembangunan dan pelestarian. Tetapi faktanya, “keseimbangan” itu hanya jargon politik: sawah dibuldoser, sungai berubah jadi kolam limbah, hutan disulap jadi tambang nikel demi kendaraan listrik, dan masyarakat adat dibungkam atas nama transisi energi. Lalu, di mana posisi agama di tengah kerusakan sistematis ini?
Kita sangat paham bahwa agama tidak boleh menjadi alat pembenaran kekuasaan dan modal. Ulama semestinya berdiri bersama yang tertindas, bukan memanipulasi dalil untuk menyokong kerusakan yang dilegalkan. Jika agama dikerdilkan menjadi sekadar stempel moral bagi izin tambang, maka sesungguhnya yang kita saksikan adalah runtuhnya fungsi sosial spiritual agama itu sendiri.
Tambang selalu menyajikan janji kemakmuran di depan, namun membawa kehancuran diam-diam dari belakang. Ia tidak datang seperti pencuri di malam hari, tetapi seperti pengusaha yang membawa kontrak legal, disambut tepuk tangan para pejabat, dan diberkahi restu tokoh agama.
Lantas, bagaimana mungkin kita menyebut keadilan jika satu kelompok kecil memperkaya diri dari sumber daya bersama, sementara kelompok besar menderita akibat dampaknya? Bukankah dalam maqashid syariah, perlindungan terhadap jiwa, harta, dan keturunan adalah inti utama? Di mana letaknya maqashid itu ketika tambang menyebabkan konflik sosial, meracuni air, menggusur warga, dan merusak kesehatan anak-anak?
Ketika tokoh agama bicara bahwa “melarang tambang itu tidak adil”, kita mesti cermati bahwa dalam banyak kasus, izin tambang lebih sering diberikan di atas penderitaan, bukan musyawarah. Di Papua, Maluku Utara, Sumba Timur, hingga Wawonii, warga bahkan tidak tahu lahan mereka sudah berpindah tangan ke perusahaan tambang. Maka siapa sesungguhnya yang berlaku tidak adil?
Kita juga patut waspada terhadap narasi “ekstremisme lingkungan”. Sebab narasi ini sering dipakai untuk menekan suara rakyat yang menolak tambang, reklamasi, atau pembangunan yang merusak. Dengan label itu, rakyat dibungkam, dianggap menghalangi kemajuan. Padahal, mereka hanya mempertahankan hak hidup.
Sungguh mengherankan bila ada ulama yang menyudutkan gerakan lingkungan sebagai bentuk ekstremisme. Di mana letak ekstremnya? Apakah karena mereka menolak gunung dijadikan lubang raksasa? Apakah karena mereka memprotes sungai yang berubah menjadi kolam limbah? Atau karena mereka tak rela sawah subur dikapling menjadi lahan tambang?
Islam adalah agama yang menekankan keseimbangan: antara pembangunan dan pelestarian, antara dunia dan akhirat. Islam tidak pernah mengajarkan eksploitasi tanpa batas. Bahkan Khalifah Umar bin Khattab pernah berkata: “Jika seekor keledai jatuh karena jalan rusak di wilayah kekuasaanku, akulah yang bertanggung jawab.” Maka bagaimana dengan gunung yang diratakan, sungai yang dikeringkan, dan hutan yang dibabat?
Jangan sampai umat dibingungkan antara “fatwa langit” dan “surat izin galian tambang”. Jangan sampai kata-kata para ulama lebih terdengar seperti juru bicara korporasi ketimbang penyambung lidah umat.
Dalam sejarah Islam, para ulama dulu adalah pelindung rakyat, bukan pelindung penguasa. Mereka mengkritik jika raja berlaku zalim. Mereka menolak jika keputusan bertentangan dengan syariat. Mereka berdiri bersama petani, nelayan, dan kaum miskin bukan duduk di podium kemewahan sambil memuji investasi yang mengorbankan rakyat.
Kini, kita menghadapi tantangan besar: antara menyelamatkan bumi atau menyerah pada narasi palsu pembangunan. Kita harus tegas mengatakan bahwa bumi bukan komoditas. Ia adalah amanah. Dan siapapun yang membungkus eksploitasi dengan dalil agama, sedang mempermainkan keduanya: agama dan kemanusiaan.








