
Jakarta, MitraKepolisian.com | Aktivis Pekerja dan Buruh dari Forum Jamsos, Timboel Siregar mengingatkan bahwa pemberian hak orang miskin atas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak harus menunggu sakit.
Penegasan ini diutarakan Timboel lantaran ada kasus sebuah puskesmas menolak seorang ibu miskin peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN lantaran tidak sakit.
“Saat sedang menikmati kopi yang masih setengah, tiba-tiba seorang ibu miskin menelepon dan berkabar bahwa permohonan menjadi peserta PBI JKN dari Pemda ditolak Puskesmas karena Ibu tidak sakit,” kata Timboel mengawali pernyataannya yang ditulis di grup Forum Jamsos, Senin (30/6/2025).
Timboel pun mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak puskesmas, lalu menjelaskan bahwa penerima JKN tak harus sakit dulu untuk bisa mendapat pelayanan kesehatan.
“Saya sampaikan hak orang miskin atas JKN tidak menunggu sakit baru diberikan, karena pasal 14 dan 17 UU SJSN tidak menyatakan syarat sakit untuk didaftarkan dan dibayangkan iurannya oleh Pemerintah,” jelas Timboel.
Petugas puskesmas yang berkomuniasi itu, kata Timboel, bilang bahwa semua berkas si Ibu sudah lengkap, tapi harus mendapat persetujuan dari atasannya dan si ibu sedang menunggu hasilnya.

Timboel meng-eksplore lebih dalam, apakah kebijakan pemda atau atasan boleh menegasikan isi UU SJSN?
“Jawabnya tidak bisa. Kalau pun ada Perda atau Permensos yg mengaturnya, mengacu pasal 7 UU 12/2011, UU SJSN memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dari regulasi tersebut,” tegas Timboel.
Hal ini terkait juga dengan keputusan Menteri Sosial yang menghapus 7,3 juta rakyat penerima PBI JKN. Hal ini jelas menabrak UU SJSN.
“Jadi Surat Mensos tanggal 3 Juni 2025 yang menonaktifkan 7,3 juta orang dari JKN, dan dibolehkan reaktivasi pada saat sakit sudah melanggar UU SJSN,” tuntas Timboel.