User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Charles Situmorang dan Louis Jauhari Kesal: Sidang Pra-peradilan Kasus Tanah Nenek di Teluk Naga Kembali Ditunda

Kuasa Hukum Nenek Li Sam Ronyu, Charles Situmorag, SH. MH., dan Louis Jauhari, SH.
Iklan
📝 Alasan penundaan sangat konyol, yakni salah nomor surat.

Tangerang, MitraKepolisian.com | Sidang Pra-peradilan kasus tanah Li Sam Ronyu, seorang nenek berusia 68 tahun dari Teluk Naga, Tangerang, Banten, kembali ditunda di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu, 2 Juli 2025, terpaksa molor dengan alasan kesalahan teknis dalam penulisan nomor perkara pada surat panggilan
kepada pihak termohon.

Penundaan ini merupakan kedua kalinya, setelah sebelumnya sidang dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025, namun ditunda karena pihak penyidik dari Polres Metro Kota Tangerang tidak hadir.

Kesalahan teknis dalam penulisan nomor
perkara pada surat panggilan, yaitu
No. 07/Pid. Pra/2025/PN.Tng seharusnya No. 13/Pid.Pra/2025/PN.Tng. Sidang
Kedua ini pada Rabu pagi pukul
10.00 WIB sampai dengan selesai.
Rabu (02/07/2025).

Penundaan ini tentu saja membuat kesal tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, yakni Charles Situmorang, S.H., M.H., didampingi Louis Jauhari, S.H. dan partner.

Charles pun menduga adanya unsur kesengajaan dalam proses penundaan tersebut.

Iklan

“Hari ini lagi-lagi sidang ditunda. Sidang kedua ini ditunda oleh Majelis Hakim Tunggal, yang menyampaikan bahwa ada kesalahan teknis dalam panggilan, bahwa yang kami panggil bukan termohon melainkan pihak perkara yang lain,” ujar Charles.

Charles dan Louis Jauhari merasa resah karena banyak kejanggalan yang terjadi dan mempertegas dugaan ada sesuatu hal yang tidak baik di balik semua ini.

“Mana mungkin bisa seorang juru sita mengantarkan relas panggilan dengan nomor perkara yang berbeda,” ungkapnya.

Sementara Louis Jauhari menyampaikan, apabila sidang berikutnya pada tanggal 9 Juli 2025 mendatang termohon tidak hadir, maka kuasa hukum berharap Hakim tunggal mengambil sikap tegas.

“Apabila nanti termohon di minggu depan tidak hadir, kita akan tinggal, mudahan mudahan kita masih mencari keadilan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang ini,”
pungkas Louis.

Sponsored
Mau punya website berita sendiri?
Sejak 2018, Ar Media Kreatif telah membangun ratusan media online di seluruh Indonesia.
Kunjungi sekarang →

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe