Repdem Kepung PN Jakpus, Jimmy Fajar: Bebaskan Hasto dari Segala Tuntutan!

Jakarta, MitraKepolisian.com –ย  Relawan Pejuang Demokrasi (Repdem) terus bergerak melakukan demo ke pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk menyuarakan desakan agar Hasto Kristiyanto dibebaskan.

Ketua DPD Repdem DKI Jakarta, Jimmy Fajar alias Jimbong mengatakan, kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto diduga kuat sebagai proyek politik.

Misalnya, Jimbong menyontohkan tuntutan 7 tahun yang dibacakan JPU menunjukkan peranan Jokowi yang merupakan presiden ke-7 RI.

“Apakah angka 7 juga sebagai simbolisasi terhadap mantan Presiden ke 7? Yang artinya ada kekuatan yang bermain dibelakang kriminalisasi ini,” kata Jimbong.

Jimbong mengayalan, ketika mencermati proses persidangan, mulai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (3/7/2025) yang menuntut vonis hukuman 7 tahun dan denda uang sebesar 600 juta, semua tidak ada dasar bukti yang kuat.

Saksi-saksi penyidik dari KPK yang dihadirkan jaksa penuntut umum maupun saksi lainnya dalam persidangan, tidak dapat membuktikan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam dugaan kasus Harun Masiku.

“Penyidik KPK yang dihadirkan oleh jaksa penuntut โ€œbukanโ€pihak yang melihat, mendengar serta merasakan langsung terhadap suatu peristiwa yang mereka alami itu, melainkan berdasarkan asumsi mereka. Itu tersampaikan pada saat bersaksi di persidangan,” papar Jimbong.

Ia juga menegaskan dasar tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yaitu penyuapan serta perintangan penyidikan tidak terbukti selama jalannya persidangan.

Para saksi yang merupakan penyidik KPK dihadirkan jaksa penuntut umum, ketika ditanya penasihat dan kuasa hukum Hasto Kristiyanto, ternyata tidak ada yang menyatakan adanya keterlibatan nama Hasto Kristiyanto seperti yang di tuduhkan oleh jaksa.

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, dan selama jalannya proses persidangan, jaksa penuntut umum tidak dapat memberikan bukti-bukti atas tuduhannya.

Sebaliknya, pembelaan/Pledoi pada Kamis (10/7/2025) yang dibacakan Hasto Kristiyanto juga sangat jelas dan terang benderang.

Pledoi tersebut banyak menjelaskan bahwa peristiwa Harun Masiku yang dituduhkan jaksa tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan tidak ada bukti keterlibatan dirinya seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut.

Pembacaan Replik (bantahan) dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan mereka pada Senin (14/6/2025) juga tidak dapat menjelaskan atau membantah terhadap isi Pledoi Hasto Kristiyanto.

“Jadi sangat jelas bahwa kasus ini merupakan Rekayasa Hukum serta di dalam tuntutan mereka ada penyelundupan Fakta fakta hukum yang dipaksakan dalam persidangan,” tandas Jombong.

“Ini juga menambah dugaan kuat kami bahwa kasus yang dituduhkan kepada Hasto adalah upaya pembungkaman terhadap demokrasi serta kriminalisasi terhadap kawan lawan politik yang melawan dan tidak tunduk terhadap rezim Jokowi,” tuntas Jimbong.

Sponsored
Mau punya website berita sendiri?
Sejak 2018, Ar Media Kreatif telah membangun ratusan media online di seluruh Indonesia.
Kunjungi sekarang โ†’