Korupsi Kuota Haji: Ibadah Dibayar, Hati Dikorupsi

Oleh: Dwi Taufan Hidayat

IBADAH haji, puncak spiritual umat, kini berubah menjadi ladang rente dan panggung politik dengan harga triliunan rupiah sebagai tiketnya. Saat KPK berlambat dalam mengerucutkan tersangka, publik bertanya: apakah pengabdian ibadah telah dijadikan komoditas paling menggiurkan di birokrasi kita?

Pakar hukum TPPU, Yenti Garnasih, mengritik KPK yang dinilai lamban dalam menentukan calon tersangka, padahal penyidikan sudah berlangsung sejak Juli 2024. Ia menyindir, “Harusnya sudah (mengerucut)โ€ฆ kasus ini sejak Juli 2024 bahkan sudah dipansuskan.” (Kompas TV, 16/8/2025) Kaget? Sungguh memalukan bahwa yang dulu disebut โ€œperadaban hukumโ€ kini berjalan dengan tempo kura-kura.

Media lainnya, MediaKaltim, melaporkan bahwa KPK kini tengah mendalami aliran dana dari biro perjalanan haji ke oknum Kemenag, serta telah mengamankan aset berupa kendaraan, properti, dokumen, dan bukti elektronik sebagai petunjuk utama. (MediaKaltim, 15โ€“16/8/2025) Artinya, akar kekotoran mulai terlihat tapi apakah KPK siap memotong akarnya?

Plt Deputi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa dua asosiasi travel haji menjadi kanal distribusi kuota ilegal. Mereka membagi “kuota tambahan 20.000 secara tidak transparan” demi keuntungan. (Detik, 15/8/2025) Ini lebih mirip sistem rentenir ibadah: yang punya koneksi dan uang besar berhak โ€œberibadah dengan tenang”.

KPK juga menggeledah rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan seorang ASN di Depokโ€”menyita kendaraan dan bukti lain (Detik, 15/8/2025). Pencarian bukti ini lebih mirip ekspedisi siksaan emosional ketimbang giat penegakan hukum.

MAKI bahkan tegas mendesak agar KPK segera menetapkan tersangka. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut kasus ini sudah masuk penyidikan dan data lengkap tersedia. (Arrahmah.id, 12/8/2025) Jangan-Jangan KPK menunggu saran dari rakyat sebelum menentukan langkah?

Publik semakin sinis ketika muncul kabar bahwa pemeriksaan bisa saja menyentuh Presiden menuai kemarahan atau tawa pahit tapi setidaknya resmi dikatakan “peluang diperiksa terbuka” (Facebook update, 14/8/2025). Kalau itu tak jadi kenyataan, maka โ€œkesempatanโ€ itu hanyalah manuver mengisi ruang media, bukan reformasi substantif.

KPK menegaskan bahwa pembagian kuota melanggar UU No. 8/2019 (92 % reguler, 8 % khusus), tapi kenyataannya: 50/50 alias berani banting aturan demi profit. (Kompas TV, 2025) Karena itulah kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun pada dasarnya, ini bukan kesalahan administratif, melainkan korupsi sistematis yang merendahkan pengertian “haji” itu sendiri.

Sponsored
Mau punya website berita sendiri?
Sejak 2018, Ar Media Kreatif telah membangun ratusan media online di seluruh Indonesia.
Kunjungi sekarang โ†’