

Jakarta, MitraKepolisian.com – Para pakar dan aktifis menilai pemberantasan korupsi sepanjang 2025 tidak konsisten dan sarat kepentingan politik.
Hal itu memupuk pesimisme publik dan memperlebar jarak kepercayaan rakyat terhadap negara.
Demikian kesimpulan dalam Diskusi Santai Akhir Tahun bertajuk โAnomali Pemberantasan Korupsi 2025, Harapan untuk 2026โ digelar di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/12/2025).

Moderator Tejo Asmoro dalam paparan membuka diskusi menyampaikan sejumlah anomali dalam pemberantasan korupsi.
Dia menyatakan, pemberantasan korupsi seolah menjadi etalase pamer hasil rampasan negara saja. Namun, penuntasan terhadap kasus korupsi hingga ke akarnya justru masih minim.
Tejo menyebut anomali terjadi di tengah gempita pemberitaan megahnya penanganan perkara korupsi . Kejaksaan Agung misalnya, diberitakan telah menyetorkan puluhan triliun rupiah duit hasil rampasan perkara korupsi.
โNamun, di saat yang sama, Jampidsus sebagai panglima pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung justru dilaporkan ke KPK dengan tuduhan dugaan korupsi lelang barang bukti,โ ujarnya.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjut Tejo, melakukan tindakan yang memadai. KPK kerap hanya berstatemen akan menindaklanjuti laporan, namun tak pernah terdengar apa hasilnya.
โIni lantas menjadi anomali tersendiri dalam penanganan perkara di KPK yang belakangan kerap mandeg,โ ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum sekaligus aktivis 98 Firman Tendry menilai persoalan korupsi tidak hanya terjadi pada satu lembaga penegak hukum, melainkan hampir di semua institusi.
“Internal Kejaksaan, Kepolisian, Kehakiman, sama saja. Enggak ada bedanya,โ ujar Firman.
Karena itu, ia mengingatkan publik agar tidak menggantungkan harapan pada satu figur atau lembaga tertentu.

โTidak ada satu orang atau satu lembaga yang bisa menyelesaikan semua persoalan bangsa ini,โ tambah Firman.

Sementara, pengamat politik dan hukum yang juga aktivis 80-an, Standarkiaa Latief, menyebut sejumlah fenomena dan anomali oleh penegak hukum menjadi alasan kuat pesimisme publik terhadap pemberantasan korupsi.
Menurutnya, korupsi di Indonesia tidak lagi sekadar kejahatan luar biasa, tetapi berkembang menjadi kejahatan sistemik yang dilembagakan melalui kebijakan negara.
“Korupsi hari ini sudah menjadi bagian dari state crime, kejahatan yang dilakukan oleh negara itu sendiri,โ ujarnya.
Standarkiaa menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh berbasis kepentingan kekuasaan, melainkan harus bertumpu pada kepastian hukum.
โKetika elite politik diberi ruang impunitas, yang dikorbankan adalah rasa keadilan publik. Ini sangat sadis dan masih terjadi sampai hari ini,โ katanya.
Pada kesempatan sama, Aktivis Mahasiswa Fikri melihat persoalan korupsi dari sudut pandang kejadian kerusuhan pada Agustus 2025.
Ia menilai kerusuhan Agustus 2025 tidak dapat dilihat semata-mata sebagai tindakan kelompok tertentu, melainkan berkaitan dengan akar persoalan sosial yang diperburuk korupsi dan ketidakadilan.
โKorupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan jarak antara negara dan masyarakat,โ ucapnya.
Fikri menutup dengan harapan agar praktik korupsi ditekan melalui pengawasan publik yang lebih kuat, partisipasi generasi muda, serta komitmen nyata para pemangku kepentingan.
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 













