

Jakarta, MitraKepolisian.com โ LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyoroti keterlambatan penyaluran dana rutin Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta tahun anggaran 2025 yang hingga akhir tahun belum seluruhnya ditransfer kepada para anggota, dan baru dijanjikan akan dicairkan pada awal Januari 2026.
Presiden LSM LIRA, HM Jusuf Rizal, menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan dana hibah daerah sebagaimana diatur dalam Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD).
โDana hibah APBD itu jelas dibatasi oleh tahun anggaran. Kalau dana rutin bulan Desember 2025 baru ditransfer Januari 2026, publik berhak bertanya dari mana sumber dananya dan melalui rekening apa dana tersebut disalurkan,โ ujar Jusuf Rizal di Jakarta, beberapa waktu lalu.

LSM LIRA mencatat, berdasarkan laporan sejumlah pengurus KONI wilayah dan cabang olahraga di DKI Jakarta, hingga 31 Desember 2025 dana rutin bulan Desember belum diterima. Para pengurus mengaku masih menunggu transfer dari KONI DKI Jakarta yang dijanjikan paling lambat 5 Januari 2026.
โKami masih menunggu transfer dana rutin dari KONI DKI Jakarta. Informasinya akan ditransfer paling lambat tanggal 5 Januari 2026,โ kata salah satu pengurus KONI wilayah yang enggan disebutkan namanya.
Menurut Jusuf Rizal, keterlambatan tersebut semakin janggal karena dalam Rapat Kerja Provinsi KONI DKI Jakarta pada 3 Desember 2025, Ketua KONI DKI Jakarta telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang menyebutkan adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sekitar Rp 21 miliar.
โSesuai ketentuan, SILPA itu wajib dikembalikan ke Kas Daerah paling lambat 31 Desember 2025. Kalau demikian, lalu dana untuk mentransfer dana rutin ke anggota KONI di awal Januari 2026 itu berasal dari mana,โ tegasnya.

LSM LIRA juga menyoroti momentum keterlambatan transfer tersebut yang berdekatan dengan deklarasi dan pendaftaran Hidayat Humaid sebagai calon Ketua KONI DKI Jakarta masa bakti 2026โ2030 pada 31 Desember 2025.
โDikhawatirkan ada dugaan pengkondisian atau tekanan dalam konteks politik organisasi. Jangan sampai dana hibah APBD dijadikan alat untuk mempengaruhi dukungan dalam pemilihan Ketua KONI DKI. Jika itu ditemukan patut diduga ada persekongkolan jahat yang melanggar aturan,โ kata Jusuf Rizal.
Selain persoalan dana rutin, LSM LIRA mengingatkan bahwa KONI DKI Jakarta sebelumnya juga disorot publik terkait perubahan PORKOT 2025 menjadi PORPROV dengan anggaran sekitar Rp 3,5 miliar, pemberian hibah Rp 6,5 miliar kepada Cabang Olahraga Catur DKI Jakarta untuk Kejurnas Catur tahun 2023, serta penggunaan dana PON XXI Tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara yang bersumber dari APBN maupun sponsorship pihak ketiga. Sejumlah persoalan tersebut diketahui sedang dalam penanganan aparat penegak hukum dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan tahun 2025.
โAtas dasar berbagai indikasi tersebut, LSM LIRA meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, BPK, BPKP Perwakilan DKI Jakarta, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan dana hibah APBD DKI Jakarta kepada KONI DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam NPHD Tahun Anggaran 2025,โ ujar Jusuf Rizal.
LSM LIRA menegaskan bahwa audit dan penegakan hukum penting dilakukan guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah dugaan penyalahgunaan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga DKI Jakarta.(*)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 













