

Jakarta, MitraKepolisian.com – Praktisi hukum Firman Tendri Mangendri menilai penegakan hukum di Indonesia sedang kacau dan mengalami situasi yang disebut sebagai judicial disarray.
Buah pemikiran Firman Tendri itu diucapkan saat berbicara dalam diskusi publik “Akuntabilitas Pemberantasan Korupsi: Mungkinkah Membersihkan dengan Sapu Kotor?”
Diskusi itu dihelat oleh Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Firman menjelaskan, judicial disarray merupakan kekacauan dalam penegakan keadilan. Hal itu ditandai dengan hukum yang fleksibel, transaksional, dan sangat bergantung pada tekanan publik.
Firman menyoroti fenomena aparat penegak hukum yang baru bergerak ketika suatu perkara menjadi viral. “Kalau tidak viral, tidak ada keadilan. No viral, no justice,” ujarnya.
Menurut Firman, kondisi ini menunjukkan bahwa hukum tidak berjalan karena sistem, melainkan karena tekanan publik.
Ia juga menyinggung banyaknya nama tokoh nasional yang disebut dalam berbagai perkara, namun tidak pernah benar-benar diproses secara hukum.
“Selama suatu negara tidak mampu mengadili presidennya, maka penegakan hukum tidak akan pernah berjalan secara setara,” ungkap Firman.
Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan Korea Selatan dan Malaysia yang pernah memenjarakan mantan pemimpin negaranya demi tegaknya keadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa menilai penegakan hukum oleh tiga institusi utama KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian belum berjalan maksimal dan konsisten.
“Penegakan hukum yang selektif dan sarat kepentingan berpotensi menjadikan hukum sebagai alat politik,” kata Sugeng.
Ia juga menyoroti pola kerja Kejaksaan Agung yang dinilainya tidak transparan dan sulit dipertanggungjawabkan.

Sugeng mengutip hasil pemantauan IPW, terdapat dugaan pola penyalahgunaan kewenangan yang sistematis di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), termasuk praktik penyortiran perkara dan keterlibatan jaringan perantara.
Salah satu kasus yang disorot Sugeng adalah perkara Zarof Rika, di mana penggeledahan menemukan uang sekitar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram.
Menurut Sugeng, Zarof Rika yang merupakan pejabat non-yudisial Mahkamah Agung diduga berperan sebagai perantara dalam praktik percaloan perkara.
Sugeng pun mengkritik penggunaan pasal gratifikasi dalam perkara Sugar Group yang dinilainya berpotensi melindungi pihak-pihak tertentu.
“Kalau penegakan hukum dijalankan dengan sapu yang kotor, yang terjadi bukan pembersihan, tapi pemindahan kotoran ke tempat lain,” kata Sugeng.
Sementara itu, dari kalangan mahasiswa, Salma Mawavi, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menekankan pentingnya perubahan strategi gerakan antikorupsi mahasiswa.
Salma menilai aksi massa tanpa pengawalan data dan bukti hukum hanya akan berhenti pada simbolisme.
Bagi Salma, mahasiswa memiliki legitimasi moral dan kebebasan bersuara, namun advokasi akan mudah diabaikan jika tidak disertai dokumen, kronologi, dan target yang jelas.
“Persoalan utama pemberantasan korupsi bukan hanya korupsi itu sendiri, melainkan lemahnya akuntabilitas sistem hukum dan penegak hukum,” ungkap Salma.
Diskusi yang dimoderatori Carlos Wawo tersebut berlangsung interaktif dan dihadiri berbagai elemen masyarakat sipil.
Forum ini menjadi ruang kritik tajam terhadap praktik pemberantasan korupsi yang dinilai masih menyisakan persoalan serius dalam integritas dan transparansi penegakan hukum.
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 













