SIDOARJO, MITRAKEPOLISIAN -LIRA Disability Care (LDC) menyampaikan aduan ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur lantaran tak puas terhadap pelayanan administrasi di lingkungan secretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.
“Pengaduan ini sudah resmi kami sampaikan kepada Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur,” kata Abdul Majid,S.E. Koordinator LDC di kantor Ombudsman Jatim, JL. Ngagel nomor 56, Surabaya, Senin (31/5/2021).
Majid kecewa karena susah bertemu dan menyampaikan aspirasi dengan Pimpinan DPRD dan Bupati Sidoarjo.
Padahal ada hal penting yang harus disampaikan, bahwa dari hasil kajian dan fakta di lapangan, duga telah terjadi Mal Administrasi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya terkait dengan standar pelayanan.
Majid yang juga sebagai penyandang disabilitas netra menjelaskan, standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat.
“Ini dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur,” ungkap pemuda yang juga penerima beasiswa AAS Short Course program di Queensland University of Technology Australia itu.
Majid mengatakan, karena Undang-Undang tersebut juga mengatur 9 hak masyarakat/pengguna pelayanan publik. Salah satunya, masyarakat berhak untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik.
Hak inilah yang menjadi bekal bagi saya untuk mengawal dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan publik. Tanpa pengaturan hak ini pun, sebenarnya fungsi pengawasan pelayanan publik telah melekat kepada masyarakat.
Ini dikarenakan sumber pembiayaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan hasil pajak yang disetorkan masyarakat sehingga secara otomatis masyarakat memiliki andil dan peran dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Sidoarjo.
Lebih lanjut Majid menjelaskan, komponen standar pelayanan publik ini didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat.
Di samping itu, dengan terpenuhinya standar pelayanan tersebut, dapat meminimalisir tindakan-tindakan mal administrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penudaan berlarut dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi.
Adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.
Dengan terpenuhnya standar pelayanan publik tersebut, harapannya hanyalah mewujudkan kabupaten sidoarjo yang berdaya saing, unggul dan sejahterah yang dapat memenuhi kebutuhan dasar sebagai bentuk mekanisme pemerataan terhadap kesejangan yang ada.
Ini adalah komitmen kami sebagai NGO yang bermitra dengan pemrintah, namun tetap harus kritis dan independen, pungkasnya.
Sebelumnya, LIRA Disability Care / LDC mewakili komunitas disabilitas yang ada di Sidoarjo mengajukan surat permohonan audiensi kepada pimpinan DPRD dan Bupati Sidoarjo untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung. Namun hingga melewati masa 100 Hari kerja Gus Muhdlor – Subandi, surat yang mereka sampaikan belum mendapatkan respon dari pimpinan wakil rakyat dan Bupati Sidoarjo.