Jakarta, MitraKepolisian – Koalisi Mahasiswa Indonesia mengingatkan Komisi XI DPR-RI agar jangan main-main dalam proses seleksi terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Desakan ini lantaran Komisi XI DPR bersikukuh memasukkan dua nama (Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin) padahal keduanya jelas-jelas tidak memenuhi syarat, yakni belum dua tahun memegang jabatan di posisi Kuasa Pengguna Anggara pada instansi pemerintah dan negara.
“Kami mendesak Komisi XI mentaati UU dalam pemilihan Anggota BPK. Sebab tidak ada lagi alasan bagi Komisi XI DPR untuk mempertahankan dua nama yang tidak memenuhi persyaratan formil,” ujar Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia, Abraham, dalam Konferensi Pers, Minggu (5/9/21).
Koalisi Mahasiswa sangat tegas menolak dua nama bermasalah masuk dalam seleksi BPK. Mereka pun menyatakan mosi tidak percaya kepada Komisi XI DPR atas kesemrawutan dalam seleksi Anggota BPK.
Mahasiswa bahkan menyarankan agar calon Anggota BPK lainnya melakukan boikot atas pelaksanaan fit and proper tes apabila nama calon yang terdeteksi tidak memenuhi syarat tetap diikutkan.
Lebih lanjut, mereka menuntut agar Fraksi-Fraksi di Komisi XI DPR menghormati Undang-Undang dalam seleksi BPK yaitu UU 15/2006, yang di dalamnya disebutkan dalam Pasal 13 huruf J terkait syarat yang harus dipenuhi para calon anggota BPK.
“Sejak awal mahasiswa sebenarnya telah mencium bau tidak sedap dalam proses pemilihan Anggota BPK tahun 2021 ini. Komisi XI DPR sedang bermain api dengan konstitusi,” imbuhnya.
Hal tersebut, lanjut Abraham, tak terlepas dari adanya manuver politik yang seakan-akan menyepelekan UU BPK oleh para anggota Komisi XI DPR RI. Sebab ia melihat, sampai sekarang Komisi keuangan DPR masih mempertahankan calon yang tidak memenuhi syarat formil.
“Apa susahnya menganulir nama-nama yang tidak memenuhi syarat? Jangan bermain api dengan konstitusi,” katanya.
Koalisi Mahasiswa Indonesia, lanjut Abraham, melihat BPK sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang harus dijaga martabat dan marwahnya. Karena itulah ia memandang DPR harus menghormati UU dalam melakukan seleksi.
“Komisi XI telah meminta Fatwa dari Mahkamah Agung, dan tegas Mahkamah Agung menyatakan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam UU BPK,” tutur Abraham.
“Jadi sebenarnya apa yang membuat Komisi XI galau dengan Fatwa MA, padahal mereka sendiri yang meminta?” sambungnya.
Karena permasalahan dalam seleksi Anggota BPK tak kunjung diselesaikan, Koalisi Mahasiswa Indonesia mengecam partai politik yang mendukung calon Anggota BPK bermasalah.
Maka dari itu, Abraham mengajak semua elemen masyarakat ikut serta mengawal pemilihan Anggota BPK ini. Bahkan Koalisi Mahasiswa Indonesia katanya, menyatakan mosi tidak percaya kepada partai politik pendukung Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.
Di samping itu, mahasiswa menyarankan peserta lainnya melakukan boikot terhadap pelaksanaan fit and proper test calon Anggota BPK, apabila Komisi XI tetap mengikutkan dua nama yang tidak memenuhi syarat dimaksud.
“Jika tidak bertaubat, mereka telah mengingkari amanat rakyat dan konstitusi. Kami menyarankan peserta atau calon Anggota BPK lainnya untuk memboikot pelaksanaan fit and proper test, apabila tetap mengikutkan Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana,” tutup Abraham.