Jakarta, MitraKepolisian – Kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023 masih menyisakan banyak pertanyaan.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta, Desie Christhyana Sari, mengatakan penghapusan tenaga honorer harus dibarengi dengan solusi kongkret, dan harus memberi jalan keluar nyata dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Apalagi ada jutaan tenaga honorer yang akan terimbas kebijakan tersebut.
“Ketua Fraksi Demokrat DKI Jakarta meminta pemerintah harus mengevalusi atau memberikan solusi kepada jutaan tenaga honorer atau diarahakan ke CPNS,” ujar Desie kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Desie menegaskan, jangan sampai nasib jutaan tenaga honorer terbengkalai ataupun terkatung-katung tanpa kepastian. Nasib mereka jangan dilepas begitu saja, apalagi ditentukan berdasarkan butuh atau tidak butuh terhadap keringat mereka.
Jika pun perekrutan tenaga honorer diserahkan berdasarkan kebutuhan instansi terkait, maka tetap harus ada kepastian bagaimana nasib tenaga honorer yang ada saat ini. Mereka tetap harus bekerja.
“Partai Demokrat minta pemerintah siapkan solusi setelah menghapus tenaga honorer. Sebab, saat ini ada jutaan tenaga honorer yang perlu diberikan atensi atas pengabdian mereka,” tegas Desie.
“Partai Demokrat menilai pemerintah dapat menyontoh kebijakan Presiden SBY yang mengangkat 1,1 juta tenaga honorer menjadi CPNS,” tandas Desie.
Sebelumnya, Kemenpan RB menyatakan bahwa tenaga honorer mulai tahun depan bakal dihapus. Sebagai gantinya, tenaga honorer ini akan digantikan oleh outsourcing sesuai kebutuhan.
Alasannya, penghapusan ini dianggap sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sumber manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan, pegawai yang berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023.
“Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan. Hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” kata Tjahjo.