LAMPUNG – Sah. Hi. Nuryadin, SH. Sah dan Andri Mahdyan Syarif, SH. SE. MM menerima mandat sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua dan sekretaris Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Provinsi Lampung.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Plt. itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum BPP PAI, Dr. HC. Sultan Junaidi.S.Sy.Mh didampingi Pengurus BPP PAI H. Iskandar .S.H, Andri Mahdyan Syarif (Kadiv Advokasi), dan Napoleon Oktober (Kadiv Posbakum dan LBH).
Hadir juga para anggota BPW PAI Lampung, Ketua Posbakum Lampung Toto Sumirat, dan LBH Kesehatan Indonesia Sejahtera.
Acara penyerahan SK pengurus BPW PAI Lampung itu digelar di Coffe Wawa Lamban Gunung. Acara digelar pada malam hari di luar jam kerja, mengingat acara ini membutuhkan waktu yang berkualitas untuk bicara tentang kejayaan organisasi ini.
Dr. Sultan selaku Ketua Umum PAI mengatakan, SK Plt ini dikeluarkan karena masa jabatan Ketua BPW Lampung sudah habis, sehingga perlu Pelaksana Tugas (Plt) agar tidak ada kekosongan kepengurusan BPW Lampung.
“Setelah ini, BPP PAI akan segera mengakomodir tahapan penyeleksian ketua BPW Lampung,” ujar Sultan.
Ia juga berpesan agar mandat ini dapat dilaksanakan sesuai aturan organisasi
Sementara itu, Andri Mahdyan Syarif selaku Kadiv Advokasi BPP PAI mengatakan, aturan dan proses pemilihan ketua BPW dan BPC se-Indonesia susah jelas.
Pada prinsipnya setiap anggota berhak mencalonkan diri sebagai ketua baik ketua BPW dan BPC dengan catatan memenuhi syarat-syarat yang ada dalam organisasi. Diantaranya sudah tergabung di PAI sekurang-kurangnya selama 2 tahun, dan tunduk pada tatib organisasi.
“Soal pemilihan PAI hanya mengenal 1 bahwa semua kewenangan ada di BPP PAI,” ujar Andri Mahdyan Syarif.