JAKARTA — Bos Media Nusantara Citra (MNC) Group, Hary Tanoesoedibjo disomasi LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) atas dugaan pelanggaran Hak Moral dan Hak Ekonomi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) atas penggunaan lagu ciptaan Anggota Indonesian Royalty Watch (IRW), Yuke NS.
Kepada dikonfirmasi awak media, Ketua LBH LSM LIRA yang juga Presiden LSM LIRA, HM.Jusuf Rizal membenarkan hal tersebut. Surat somasi, katanya telah dikirimkan ke Hary Tanoesoedibjo selaku Pimpinan di Group Perusahaan MNC yang membawahi banyak perusahaan penyiaran tersebut.
Secara kronologis disebutkan, bahwa lagu-lagu ciptaan Yuke NS berjudul Tinggallah Aku Sendiri banyak dibawakan oleh berbagai penyanyi di berbagai program acara televisi group MNC. Tapi, Yuke NS merasa belum menerima hak ekonominya sebagaimana diatur dalam UUHC.
“Setelah mempelajari aduan dari Yuke NS selaku anggota IRW dan pencipta lagu, kami menemukan tiga dugaan pelanggaran yaitu Hak Moral, Hak Ekonomi dan Pembajakan atas Hak Cipta penggunaan lagu,” tegas Jusuf Rizal Ketua Relawan Jokowi-Amin The President Center pada Pilpres 2019 itu.
Bentuk pelanggaran terkait Performance Right dan Mechanical Right yang diatur pada Pasal 8-9 UUHC, Kemudian Pasal 23, Pasal 113 dan UU ITE Pasal 45A Ayat 1, mentransmisikan tanpa hak/izin ke Channel YouTube seolah-olah sudah memperoleh izin dari pencipta lagu yang merugikan Pencipta Lagu.
Lebih lanjut dikatakan terhadap pelanggaran UUHC tersebut, bisa diproses Pidana maupun Perdata. Pelanggaran UU ITE Pasal 45A Ayat 1 bisa kena hukuman 6 tahun dan denda Rp. 1 Milyar. Kemudian UUHC Pasal 113, jika terbukti dapat diganjar hukuman 10 tahun dan denda Rp. 4 Milyar.
“Jadi LBH LSM LIRA dalam hal ini mewakili para pencipta lagu mengingatkan perusahaan MNC Group adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi pelanggaran hukum Perdata maupun Pidana. Karena itu kita buka ruang mediasi dengan para pihak,” tegas pria berdarah Madura-Batak itu.
Jusuf Rizal juga mengatakan puluhan para pencipta lagu meminta LBH LSM LIRA untuk memproses hukum industri televisi, produser dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang nakal atau tidak memberikan hak ekonomi (royalti) kepada para pencipta yang berhak.
Berdasarkan catatan redaksi, LBH LSM LIRA juga menangani kasus pelanggaran lagu “Kasih” Ciptaan Richard Kyoto oleh Televisi Indosiar. Dari permintaan kompensasi sebesar Rp.1 Milyar yang diajukan LBH LSM LIRA, atas mediasi dengan pencipta disepakati sebesar Rp.300 juta.