JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai, menyebutkan jika logo Federasi Serikat Pekerja Trsnsport Seluruh Indonesia (FSPTSI) dan Non Formal (All Industrial) dipake secara ilegal oleh pihak lain dapat diproses hukum, baik pidana maupun perdata.
Pernyataan Yorrys Raweyai itu disampaikan dalam Suratnya Nomor: 060/ORG/DPP KSPSI/VII/2023 tertanggal 10 Juli 2023 yang dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Para Gubernur dan Kapolda se Indonesia, Wali Kota, Bupati, Kapolres dan Kapolresta se-Indonesia serta DPD dan DPC KSPSI Seluruh Indonesia. Kadisnaker juga diberi tembusan.
Pada Surat tersebut disampaikan bahwa Logo Merek FSPTSI telah dipatenkan oleh Jusuf Rizal dan dilindungi UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek (UU Merek), dimana disebutkan penggunaan logo merek FSPTSI secara ilegal dapat diproses hukum, baik pidana maupun perdata.
Berdasarkan literasi hukum yang diperoleh media, pelanggaran pemakaian logo merek secara ilegal (tanpa izin) sesuai UU Merek dapat diganjar Pasal 83 jo, Pasal 100 jo, Pasal 102 dan Pasal 103 dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun dan perdata denda Rp2 miliar.
Yorrys Raweyai yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu dalam Suratnya mengatakan jika FSPTSI merupakan Anggota KSPSI. Ia meminta kepada semua pihak agar dapat membantu dan memberikan kemudahan kepada FSPTSI dalam bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara terpisah Ketua Umum FSPTSI, HM. Jusuf Rizal sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) yang dimintai komentar oleh awak media melalui WhatsApp, menyatakan Surat DPP KSPSI tersebut dapat menjadi salah satu pijakan hukum untuk memproses hukum para pihak yang menggunakan logo FSPTSI secara ilegal.
“FSPTSI yang sah memiliki logo merek merasa dirugikan, karena banyak pihak-pihak secara illegal gunakan logo FSPTSI dilapangan. Akibatnya kerja PD, PC, dan PUK FSPTSI terganggu yang dapat menimbulkan gesekan maupun perkelahian,” tegas pria berdarah Madura-Batak, Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Proja) Pekerja-Buruh FSPTSI pada Pilpres 2019 itu.
Untuk itulah disampaikannya, bahwa dengan adanya surat DPP KSPSI yang ditandatangani Ketum Yorrys Raweyai dan Bibit Gunawan, diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk memproses laporan pelanggaran UU Merek yang merugikan FSPTSI.
Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu juga meminta Disnaker setempat tidak menerima pendaftaran atau pencatatan yang menggunakan logo FSPTSI secara illegal. Sebab jika Disnaker mengakomodir itu, sama dengan Disnaker ikut melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Berdasarkan catatan redaksi Drs
KRH. HM. Jusuf Rizal, SH. SE. M.Si merupakan aktivis pekerja dan buruh serta menjabat Ketua Harian DPP KSPSI Yorrys Raweyai periode 2022-2027. Jusuf Rizal juga penggiat anti-korupsi dan mewadahi para Driver, Biker dan Ojek (DBOKC-FSPTSI) seluruh Indonesia.